Google Fi Masuk Indonesia, Menkominfo: Harus Izin Dulu!
Rabu, 29 April 2015 19:53 WIB
Riauheadline.com - Beberapa waktu yang lalu, Google telah memantapkan diri merambah dunia bisnis telekomunikasi dengan Google Fi-nya. Layanan ini dikabarkan akan mengandalkan lebih dari satu juta hot spot wifi yang ada di seluruh Amerika sebagai tahap awal.
Tak tanggung-tanggung Google berani mengakui bahwa layanan selulernya memungkinkan konsumen hanya membayar data yang digunakan untuk komunikasi via telepon dan SMS. Apalagi, harga yang ditawarkan begitu murah.
Penggunaan 1 GB dihargai USD 10 atau sekitar Rp 125 ribu. Sedangkan biaya per bulannya mencapai USD 20 atau sekitar Rp 250.000 untuk layanan pengiriman data berupa teks dan suara. Layanan ini baru diuji di Nexus 6, sebuah smartphone buatan Google yang dikembangkan oleh Motorola Mobility. Setelah Amerika, nantinya akan menyusul ke 120 negara di dunia.
Bakal ekspansinya bisnis baru milik Google itu, ternyata membawa kekhawatiran tersendiri bagi operator telekomunikasi tanah air, XL misalnya. CEO XL, Dian Siswarini, pernah mengatakan pemerintah harus mengkaji kembali apabila Google menyasar pasar seluler Indonesia.
"Menurut saya, pemerintah mengkaji izin untuk service (Google) tersebut, sebagai pemain baru dari luar yang masuk ke bisnis telekomunikasi," ujar Dian seusai acara peluncuran layanan Sisternet di Hotel Manhattan, Jakarta, (23/04).
Sementara itu, ketika hal ini ditanyakan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dirinya mengatakan bahwa hal itu belum bisa diputuskan.
"Belum tentulah. Bukan berarti saya mau kasih ijin atau gak kasih ijin. Itu jawaban saya," singkatnya seusai konferensi pers terkait Darurat Narkoba di kantornya, Jakarta, (29/04).
Yang jelas, kata dia, Google harus meminta izin dulu ke Kementeriannya jika akan masuk ke pasar Indonesia.
"Ya, harus minta izinnya dong ke Kominfo. Kan dia penyelenggara jaringan, bukan penyelenggara jasa," ujarnya pria kelahiran Bogor ini.
Lebih lanjut, RA - sapaan akrab Rudiantara - menjelaskan "Gini deh, dia pakai jaringan mana, dia kan MVNO itu harus dapat ijinlah. Biar bagaimanapun kan ada interkoneksi. Yang bisa interkoneksi hanya penyelenggaraan jaringan dan harus ijin. Sasaran Google kan interkoneksi. Sementara interkoneksi harus ada penyelenggara jaringan, penyelenggara jaringan subject pada ijin," tutupnya.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hiburan
Bilik Mandi Terpal Biru, Ini Konten Video Viral di Tiktok
-
Tekno
Bagaimana Mengunduh App Secara Aman pada Ponsel Anda?
-
Tekno
Google Lens Viral TikTok, Begini Cara Menggunakannya
-
Tekno
Hasil Kolaborasi dengan Google, Mobil Honda Semakin Canggih
-
Tekno
Lewat Laman Doodles Rayakan Ulang Tahun Ke-23 Google
-
Tekno
Larry Page, Pendiri Google yang Misterius

