Sekda Bengkalis Minta Seluruh PNS Segera Laporkan SPT dan LHKPN 2017
Rony Pratama Selasa, 27 Maret 2018 10:18 WIB
BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis meminta kepada seluruh pejabat untuk segera menyampaikan Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017 secara online melalui aplikasi e-Filing.
"Dari data yang kami peroleh, masih banyak PNS Bengkalis belum menyampaikan SPT. Untuk itu kami ingatkan untuk secepatnya menyampaikan," ungkap Bustami HY saat menjadi pembina apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin 26 Maret 2018.
Dikatakan Bustami, menyampaikan SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, melalui website https://djponline.pajak.go.id.
Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramatama di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.
Terkait dengan hal ini, pihak Inspektorat Bengkalis telah melayangkan surat kepada seluruh pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN ini. Bahkan pihak KPK pada Selasa 20 Maret 2018 lalu, menyelenggarakan sosialisasi di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Tidak jauh berbeda dengan penyampaian SPT pajak, ditegaskan mantan Plt Kepala BPKAD ini, dalam penyampaian LHKPN juga melalui online melalui aplikasi e-LHKPN.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
Sebagaimana pasal 7, disebutkan bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian diberi sanksi tingkat berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.
(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan
-
Traveler
Bupati Kasmarni Semangati Kafilah Bengkalis di Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau di Inhu

