• Home
  • Ekbis
  • Ketua DPRD Bengkalis Bersama Bupati Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2017

Ketua DPRD Bengkalis Bersama Bupati Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2017

Rabu, 14 Desember 2016 17:56 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dalam acara Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara, Rabu, 13 Desember 2016.
BENGKALIS - Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Program Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam sebuah acara khusus yang dipusatkan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis. Jika Amril mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi mewakili lembaga DPRD Bengkalis. Pada acara itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Zulhelmi, SH.i, beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Heru Wahyudi, SH, mengucapkan  terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TPAD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah bekerja keras bersama termasuk seluruh Komisi dan seluruh SKPD guna membahas Rancangan Kebijakan Umum  APBD 2017 (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2017, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan.

"Hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab DPRD Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis  terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang kita cita-citakan," katanya.
Selanjutnya H. Heru Wahyudi memamaparkan bahwa sebagaimana dipahami bersama, proses penyusunan Kebijakan Umum APBD 2017 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkalis agak  terlambat karena jika mengacu pada Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah  Tahun 2017 tertera bahwa Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilaksanakan pada akhir bulan Juli. 

"Sedangkan kita sekarang ini waktunya molor hingga pertengahan Desember. Hal ini  bisa berdampak pada kinerja Pemerintahan Daerah yang dinilai masyarakat agak lambat. Harapan  masyarakat Kabupaten Bengkalis dengan pengesahan APBD 2017 tepat waktu roda perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat bergerak sehingga aktivitas keseharian masyarakat Kabupaten Bengkalis kembali cerah," katanya. 

Satu lagi yang menjadi harapan masyarakat, kata Heru Wahyudi, yaitu keinginan masyarakat untuk membangun daerah ini terwujudkan dengan masuknya usulan-usulan mereka ke APBD 2017.

"Saya juga mengaprsiasikan bahwa rapat - rapat yang telah dilaksanakan untuk membahas KUA dan PPAS tersebut berlangsung sangat dinamis yang ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup ulet, namun masih dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan - usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan pada  APBD Tahun Anggaran 2017," jelasnya. 
Bagi Legislatif hal tersebut dipandang sebagai hal yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang kita cintai. Hal tersebut sekaligus merupakan ungkapan rasa tanggung jawab bersama guna menyusun dokumen perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terakhir pada sambutannya H. Heru Wahyudi mengatakan mari kita berpikir positif dengan optimisme yang tinggi bahwa  apa yang telah dituangkan dalam dokumen KUA - PPAS  APBD Tahun Anggaran 2017 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun Kebijakan Umum APBD 2017 serta Prioritas dan Plafon Anggaran  APBD Tahun Anggaran 2017.

Pada Kesempatan berikutnya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa keterlambatan pembahasan APBD akan dikenakan sangsi oleh Pemerintah Pusat baik kepada Bupati maupun DPRD Kabupaten.
Menurut Amril Mukiminin, dengan ditandatanganinya MOU ini berarti telah dituangkannya kesepakatan dan upaya untuk mewujudkan pelayanan umum dan pembangunan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Kbupaten Bengkalis dapat tercapai.

"KUA PPAS merupakan tahapan awal dalam menyusun APBD dan menjadi kerangka APBD, juga menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk membangun daerah. Dengan ditandatangani kesepakatan ini maka satu tahap dalam penysunan APBD sudah dilalui dan diharapkan pengesahan APBD akan tepat waktu," katanya.

Dijelaskan Amril, prioritas pembangunan Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis No 32 tahun 2016, tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2017, dan tertuang dalam KUA tahun 2017, terdiri dari 7 prioritas.

Ketujuh prioritas itu, katanya, pemantapan birokrasi dan kelembagaan daerah yang profesional dan berintegritas; peningkatan kualitas sumber daya manusia;  pengembangan budaya dan agama; dan pengelolaan sumber daya alam dan penguatan perekonomian daerah.

Lalu, pemberdayaan masyarakat, usaha mikro kecil menengah, pariwisata dan ekonomi kreatif; pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana; dan, peningkatan dan perluasan akses infrastruktur.
Amril juga menjelaskan secara garis besar, struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017. Yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp3.480.370.992.585.

Kemudian, belanja daerah sebesar Rp3.701.262.514.036,43 dan  pembiayaan daerah sebesar Rp220.891.521.451,43, yang merupakan penerimaan pembiayaan.

“APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 mengalami defisit Rp220.891.521.451,43. Tapi, defisit itu dapat ditutupi dengan adanya penerimaan pendapat yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2016, sebesar Rp220.891.521.451,43,” jelas.

Di bagian lain, dia menjelaskan struktur KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017, akan mengalami perubahan struktur yang diakibatkan adanya bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau yang saat ini masih dalam pembahasan tahap akhir oleh Pemerintah Provinsi Riau.

(adv/adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar