Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
Rabu, 12 Juli 2017 20:01 WIB
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satpol PP Bengkalis senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis 2014.
Tersangka N yang juga merupakan eks Kepala Satpol PP Bengkalis dan S (Kasi Ops Satpol PP Bengkalis) ditahan, Rabu (12/7/2017). Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kita tahan di Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang (masa penahanan) akan kita perpanjang," ujar Arief.
Sementara Kuasa Hukum tersangka N, Windriyanto mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum," ujarnya.
Berbeda dengan Kuasa Hukum S, H Syahruddin, AB, SH. MH, pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan. Syahruddin mendesak penegak hukum bersikap adil.
"Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum, namun kita minta PPTK, penanggungjawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum," ujarnya.
(der/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

