Pemkab Rohil Data dan Periksa Pajak Sarang Burung Walet
Eka S Rabu, 03 Januari 2018 19:42 WIB

ROKAN HILIR - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Kabupaten Rohil melakukan pendataan, pemantauan serta pemeriksaan pajak sarang burung walet dari pintu ke pintu di Kecamatan Bangko, akhir tahun lalu.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Perbup Rohil Nomor 36 Tahun 2011 serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
"Kita bersama tim yang terdiri dari Dinas Pendapatan, Satpol PP, BPMP2TSP serta Camat dan Lurah telah turun kelapangan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan pajak sarang burung walet maupun IMB nya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Rohil, Cicik Mawardi Athar melalui Kabid Penagihan, Budiman, Rabu (3/1/2018) di Bagansiapiapi.
Dikatakan, pihaknya mencoba melakukan pendekatan terhadap pengusaha sarang burung walet yang berada di kota Bagansiapiapi dari pintu kepintu, dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi tentang penegakan perda pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat, Suryadi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan tim sebagai sample tindakan nyata untuk menyampaikan penegakan perda kepada pengusaha sarang burung walet yang ada di Rohil.
"Ini cara persuasif, kita kasi contoh bagaimana penegakan perda tentang pajak sarang burung walet. Jadi mereka bisa menyampaikan kepada pemilik bangunan sarang burung yang lain bahwa kewajiban untuk membayar pajak daerah ini wajib sebagai upaya peningkatan PAD," kata Suryadi.
Disampaikannya juga, Satpol PP sebagai penegak perda siap membantu dalam pengutipan retribusi ataupun pungutan pajak daerah. Jika ada yang masih membandel, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sebagai penegak Perda siap membantu dalam melakukan pungutan retribusi pajak daerah. Jika ada ditemukan pengusaha yang ingkar dan membandel tidak mau membayar pajak akan dilakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usahanya," ungkap Suryadi.
(hlc/eka)
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Komisi II DPRD Bengkalis: Pelabuhan Harus Dikelola Secara Profesional
-
Ekbis
Hasil Sidak Disperindagsar Rohil Belum Temukan Ikan Kaleng Bercacing
-
Lingkungan
Plt Bupati Rohil Hadiri Rakornas Kebijakan Strategis Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
-
Dumai
Optimalkan PAD Parkir, Pemko Dumai Segera Lahirkan UPT Perparkiran
-
Sosial
Didampingi Bupati Rohil, Gubri Serahkan 25.409 Paket Beras Sejahtera
-
Sosial
Bupati Rohil Lantik 10 Penghulu Dua Kecamatan Dihadapan Gubernur Riau