Pj Bupati Bengkalis Minta Rombak Jajaran Komisaris PT. BLJ
Selasa, 06 Oktober 2015 17:15 WIB
BENGKALIS - Perusahaan semi plat merah milik Pemkab Bengkalis BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLj) yang sekarang tengah sekarat, harus segera diselamatkan oleh pemilik modal. Diantaranya adalah mengganti atau merombak jajaran komisaris PT.BLj yang ada sekarang, disamping masa tugasnya sudah berakhir.
Pengamat masalah pembangunan dan pemerintahan, Wan Sabri menegaskan bahwa PT.BLj kondisinya saat ini sudah sekarat, tetapi tidak ada kepedulian dari pemilik modal yaitu Pemkab Bengkalis maupun jajaran komisaris untuk menyehatkan perusahaan tersebut. Untuk itu, Pj Bupati Ahmadsyah Harrofie didesak untuk merombak sekaligus mengganti seluruh komisaris yang ada sekarang.
"Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 50 tahun 1999 bisa diartikan bahwa seorang Pj Bupati boleh mengambil kebijakan strategis, tetapi tidak kebijakan jangka panjang sepertti perizinan atau RPJMD. Kita mendesak supaya seluruh jajaran komisaris di PT.BLj diganti, selain masalah kinerja masa jabatan mereka juga sudah berakhir sesuai Kepmendagri nomor 50 tahun 1999,"kata Wan Sabri, Selasa (06/10/2015).
Alasan ia menyebutkan jabatan komisaris di PT.BLj adalah mengacu kepada Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 pasal 20 butir (2) bahwa masa jabatan badan pengawas dalam hal ini komisaris adalah tiga tahun.
Sementara dua orang komisaris PT.BLJ yang ada sekarang (Mukhlis dan Burhanuddin,red) diangkat pada tahun 2011 lalu, bersama dengan seorang komisaris lagi ketika itu yakni Ribut Susanto yang mundur tahun 2013 karena maju sebagai calon legislative.
Disambung Wan Sabri lagi, pada butir (1) disebutkan juga bahwa masa jabatan badan pengawas/komisaris paling banyak dua kali pengangkatan. Namun sampai saat ini belum jelas apakah dua komiosaris yaitu Burhanuddin dan Mukhlis sudah diperpanjang atau belum masa jabatannya.
"Informasi yang kita terima, masa jabatan komisaris PT.BLj adalah empat tahun, sedangkan aturan hanya membolehkan tiga tahun, kecuali jabatan direktur utama atau direksi dibunyikan empat tahun. Sebaiknya Pj Bupati disarankan tidak memperpanjang masa jabatan dua komiaris dari unsure pemerintahan tersebut, karena mereka juga dinilai gagal melaksanakan tugasnya,"tukas Wan Sabri.
Untuk diketahui, Komisaris Utama PT.BLj masih dijabat Mukhlis yang merupakan kepala Inspektorat Bengkalis, dengan anggota Burhanuddin yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Bengkalis. Sementara itu "orang kanan" mantan Bupati Herliyan Saleh yaitu Ribut Susanto merupakan komisaris independent yang mundur tahun 2013 lalu karena maju sebagai caleg.
Pj Bupati Ahmadsyah Harrofie ketika coba dikonfirmasi terkait langkah yang akan dilakukannya terhadap PT.BLj belum berhasil dihubungi atau ditemui karena kesibukan kegiatannya sebagai kepala daerah.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Bupati Amril Prihatin CPNS Guru Garis Depan Minim Anak Bengkalis
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis

