• Home
  • Ekbis
  • Tarik Retribusi, Disnakertrans Meranti Lakukan Pendataan TKA

Tarik Retribusi, Disnakertrans Meranti Lakukan Pendataan TKA

Senin, 29 September 2014 18:17 WIB

SELATPANJANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti sedang melakukan pendataan ulang TKA menyusul akan diterbitkannya Perda tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akhir 2014 ini, hal itu untuk menarik retribusi dari pemberi kerja kepada Tenaga Kerja Asing. 

Kadisosnakertrans Meranti Drs. Said Asmarudin melalui Kabid Tenaga Kerja, Sarifudin Y Kai mengatakan bahwa saat ini TKA yang sudah terdaftar di Dinas Sosial hanya 3 orang. Sementara yang akan mendaftar berjumlah 8 orang. Para TKA itu bekerja di PT Wahana Perkit Jaya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, SE., MM, melalui Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran PAD, Khairuddin SH mengatakan bahwa data TKA yang masuk saat ini berjumlah 60 orang yang bekerja disejumlah perusahaan di Kepulauan Meranti. 

“Menurut data yang ada, saat ini di Meranti ada sekitar 60 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang bekerja, namun Pemkab belum memiliki peraturan daerah terkait pungutan PAD penggunaan TKA itu,” sebut Khairuddin. 

Dia juga memperkirakan Kepulauan Meranti saat ini telah kehilangan sumber PAD Rp 60 juta per bulan dari kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

"Saat ini di Meranti terdapat sekitar 60 orang tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan, seperti di perusahaan tambang timah PT Wahana Perkit Jaya, PT NSP PT Sampoerna Agro dan EMP Malacca Strait SA. Jika kurs dollar Rp.10.000,- saja, maka dari 60 orang TKA itu Pemkab kehilangan Rp60 juta per bulan,” ujarnya. 

“Pungutan kompensasi TKA ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.02/Men/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kemudian kewenangan pungutannya sudah dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2014, sebagai sumber PAD,” ungkap Khairuddin. 

Dalam pasal 25 Permen Nakertrans Tahun 2008, kata Khairuddin, dimuat bahwa dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing ditetapkan sebesar US$ 100 (seratus dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKA, dan dibayarkan dimuka oleh perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut.

Karenanya, Pemkab Meranti sedang berupaya keras menggali potensi pendapatan asli daerah. Bahkan pihaknya selaku Satker pengelola pendapatan asli daerah, terus mendorong instansi terkait dalam memaksimalkan sumber PAD sesuai tupoksinya masing-masing. (fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar