Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Esepsi Terdakwa Korupsi Pelabuhan Buton Siak
Selasa, 29 April 2014 13:32 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menyidangkan perkara korupsi proyek pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Siak, berpendapat dan berpegang pada dakwaan jaksa, terkait bantahan (esepsi) yang diajukan terdakwa Syarifudin MT, Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Dengan demikian, esepsi yang diajukan Ir Syarifuddin MT ditolak majelis, dan persidangan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi. Penolakan atas esepsi terdakwa itu, terungkap pada sidang putusan sela yang digelar Selasa (29/4/14) siang.
"Kami majelis hakim sependapat dan berpegang pada dakwaan jaksa. Sebab, kami menilai esepsi yang saudara terdakwa ajukan tidak masuk pada pokok materi dakwaan," ujar Sutarto SH MH, selaku ketua majelis hakim.
Dengan demikian persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi pada sidang minggu depan. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rulli Afandi SH, Emri Kurniawan SH, Iwan Roy Charles SH, Novriyansyaf SH.
Mendakwa terdakwa Ir Syarifuddin MT, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang menyebabkan terjadinya kerugian pada negara
Dimana Perbuatan terdakwa pada tahun 2008 lalu itu bermula, Ketika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, berencana melakukan pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Untuk peningkatan kemajuan daerah.
Pada peningkatan pembangunan kawasan tersebut, pemkab Siak menganggarkan dana tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar.
Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Dana tersebut malah dialihkan untuk pembelian kapal tanker senilai Rp 17 miliar kepada PT TBMS, yang nota bene PT TBMS ini merupakan bentukan dari PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur (MPM)," terang JPU.
Dalam pembelian kapal tanker ini, terdakwa bersama Ir Raden Fathan Kamil, Dirut PT MPM membuat persetujuan MoA (Memorandum of Agreement) jual beli Kapal KM Fathimah milik PT TRUS seharga Rp 90.250.000.000, tanpa ada penilaian independent terhadap harga kapal.
Pembelian kapal ini, pihak pembeli harus menyerahkan deposit sebesar 10 persen dari harga jual kapal," terang JPU.
Selain itu kata JPU lagi, terdakwa selaku Direktur PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar sebesar Rp 9 miliar, yang mana pada progres ini tidak ada pada item kegiatan proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton.
Akibat dari pembelian kapal tanker, negara dirugikan sebesar 21 miliar, dan kerugian penempatan dana di BPRS Umroh 4,5 miliar lebih. Dengan total kerugian negara 25,5 miliar.
Pada inti pokokya, uang perusahaan daerah (Perusda) Siak, tidak untuk mengelola pelabuhan. Melainkan pembelian sebuah kapal, yang kemudian diketahui kapal tanker tersebut tidak layak dan tidak bisa beroperasional hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

