Bejat, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Siak
Selasa, 29 April 2014 13:35 WIB
SIAK - Entah apa yang ada di pikiran Sabar Oloan Lafau (35), ia menyetubuhi dua putri kandungnya yang masih dibawah umur yakni nama samaran Bunga (7) dan Melati (10) warga Desa Merempan, Kecamatan Siak.
Kejadian tersebut diakuinya, setelah aksi bejatnya diketahui ibu anak-anaknya dan setelah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat nias, akhirnya melaporke Polres Siak.
Setelah tim Buru Sergap (Buser) Polres Siak melakukan penangkapan terhadap Sabat (Pelaku,red), dan dilakukan proses pemeriksaan maka tersangka mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf, saat itu ia melihat anak-anaknya tidak mengenakan baju dan ia bercanda sehingga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada Melati (10) di dalam kamar.
Setelah puas melakukan kepada melati, pelaku kembali melakukan aksinya kepada Bunga (7) yang saat itu tengah berada di ruang nonton. Pelaku dan Bunga bercanda-canda dan Bunga menindih pelaku, akhirnya nafsu pelaku muncul dan dilampiaskannya kembali.
Selasa (29/4/14), keterangan Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto kepada riauterkinicom di ruangannya membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut. Saat ini tersangka masih ditahan dan saksi korban sudah dimintai keterangan.
"Setelah menerima laporan dari ibu anak-anaknya bersama tokoh masyarakat Nias, kita telah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi korban, maka kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini perkaranya masih proses penyidikan," terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, keterangan pelaku kepada riauterkinicom bahwa ia mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut, dan ia mengakui perbuatan itu telah dilakukannya beberapa kali dan ia mengaku tidak memaksa untuk melakukan hubungan intim tersebut.
"Ya, untuk anak saya yang pertama saya lakukan sekitar 3 x pak! Dan untuk anak saya yang kedua saya lakukan sekitar 2 x. Saya silap pak," ujar tersangka Sabar.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Siak mengenakan tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

