Tak Bisa Baca Al Quran
11 Calon Kades Sogok Pejabat Kemenag Inhu
Senin, 02 Februari 2015 08:18 WIB
RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indra Giri Hulu (Inhu), menetapkan persyaratan bisa membaca Al Quran bagi semua calon kepala desa (Cakades) sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2014 tentang pandai baca Al Quran.
Pelaksanaan uji kompetensi baca Al Quran dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu, Minggu (1/2/2015). Dari uji kompetensi ini diketahui 11 dari 108 Cakades tidak bisa membaca Al Quran.
Para Cakades yang tak bisa membaca Al Quran itu kemudian direkomendasikan untuk belajar. "Pasalnya, masih ada waktu uji kompetensi baca Al Quran hingga 10 Februari 2015," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Inhu, Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, 11 Cakades itu mengenal huruf arab (hijaiyah), namun tak bisa merangkainya menjadi sebuah bacaan.
Gawatnya, 11 Cakades yang tak bisa membaca Al Quran itu 'melobi' penguji agar mendapat sertifikat lolos uji kompetensi baca Al Quran. Tentu saja hal itu ditolak penguji.
"Tidak bisa ditawar-tawar. Kalau tak bisa baca Al Quran, tetap tidak diberikan surat keterangan. Momen Pilkades serentak kali ini adalah saat yang tepat untuk menerapkan Perda Kabupaten Inhu No 9 tahun 2014 tentang pandai baca Alquran," pungkasnya.
(rdk/rdk)
Pelaksanaan uji kompetensi baca Al Quran dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu, Minggu (1/2/2015). Dari uji kompetensi ini diketahui 11 dari 108 Cakades tidak bisa membaca Al Quran.
Para Cakades yang tak bisa membaca Al Quran itu kemudian direkomendasikan untuk belajar. "Pasalnya, masih ada waktu uji kompetensi baca Al Quran hingga 10 Februari 2015," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Inhu, Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, 11 Cakades itu mengenal huruf arab (hijaiyah), namun tak bisa merangkainya menjadi sebuah bacaan.
Gawatnya, 11 Cakades yang tak bisa membaca Al Quran itu 'melobi' penguji agar mendapat sertifikat lolos uji kompetensi baca Al Quran. Tentu saja hal itu ditolak penguji.
"Tidak bisa ditawar-tawar. Kalau tak bisa baca Al Quran, tetap tidak diberikan surat keterangan. Momen Pilkades serentak kali ini adalah saat yang tepat untuk menerapkan Perda Kabupaten Inhu No 9 tahun 2014 tentang pandai baca Alquran," pungkasnya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polisi Tetapkan Sopir Perusahaan Rokok Jadi Dalang Perampokan Rp500 Juta
-
Pendidikan
Wabup Inhu Ajak Pahami dan Amalkan Hari Lahir Pancasila
-
Hukrim
Seorang Pemuda Bunuh Ibu Angkat dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Inhu
-
Hukrim
Polres Inhu Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal
-
Sosial
Hujan Deras Basahi Proses Pelantikan 682 Pejabat Pemkab Inhu
-
Hukrim
Digasak Kawanan Rampok, Toko Mas di Belilas Inhu Rugi Rp530 Juta

