• Home
  • Hukrim
  • Digasak Kawanan Rampok, Toko Mas di Belilas Inhu Rugi Rp530 Juta

Digasak Kawanan Rampok, Toko Mas di Belilas Inhu Rugi Rp530 Juta

Kamis, 15 Desember 2016 19:59 WIB
RENGAT - Aksi perampokan toko mas Rajawali di simpang IV pasar Belilas kecamatan Seberida, Inhu mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp.530 juta yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas. 

Kerugian yang mencapai Rp.530 juta dalam perampokan toko mas Rajawali di simpang IV pasar Belilas, Inhu yang terjadi pada Kamis (15/12/16) sekira pukul 12.00 Wib disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak, Kamis (15/12/16). 

"Total kerugian dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap toko mas Rajawali di simpang IV Belilas RT 013 RW 004 kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida, Inhu sebesar Rp.530. 000.000, dengan rincian uang tunai senilai Rp.180.000.000 dan perhiasan emas sebanyak 700 gram senilai Rp.350.000.000," ujarnya. 

Diungkapkan Iptu.Yarmen Djambak perampokan di toko mas Rajawali Belilas, Inhu terjadi disaat korban Roni Andrifo (30) pemilik toko mas Rajawali sedang duduk sendirian didalam tokonya disaat seorang laki-laki berpakaian jaket switer warna merah menggunakan helm warna hitam, serta memakai masker masuk kedalam tokonya sambil menodongkan sepucuk senjata api. 

"Disaat pelaku menodongkan Senpinya pada korban, kemudian tiga orang teman pelaku menyusul masuk sambil membawa satu batang besi linggis yang diletakkan di atas lemari etalase dan langsung mengambil perhiasan emas yang ada di dalam lemari etalase," ucapnya. 

Setelah memasukkan perhiasan emas ke dalam tas sandang, para pelaku kemudian mengambil kunci brankas yang ada di atas meja, untuk kemudian membuka brankas dan mengambil uang yang ada didalamnya. 

"Usai beraksi para pelaku yang berjumlah empat orang yang masing-masing memiliki Senpi, langsung melarikan diri sambil membawa emas perhiasan dan uang tunai milik korban," ungkapnya. 

Guna penyidikan lebih lanjut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan personil Polsek Seberida yang dibantu personil Polres Inhu langsung melakukan oleh TKP dan menyita barang bukti berupa.

Adapun barang buti itu berupa satu buah linggis, satu buah tas kecil warna hitam bergambar senjata dan kepala tengkorak dengan tulisan BOSES. serta satu buah selongsong peluru. "Selain melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, juga dilakukan pengejaran terhadap para pelaku," jelasnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Rampok
Komentar