Anggaran Penyertaan Modal Dua BUMD Dumai Diduga di Korupsi
Sabtu, 21 Februari 2015 12:57 WIB
DUMAI - Anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Dumai sebesar Rp28 miliar untuk PT Pembangunan Dumai dan Rp7 miliar untuk PDAM Tirta Dumai Bersemai diduga di korupsi.
Pasalnya, dana yang digelontorkan melalui Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebanyak Rp35 miliar untuk dua BUMD itu sudah diacairkan sejak Triwulan III tahun 2014.
Mirisnya lagi, anggaran tersebut dinilai tak bisa dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, payung hukum penyertaan modal tersebut ternyata Perda dadakan yang dibentuk dengan sistem tahun jamak.
Perda tentang penyertaan modal itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Saham PT Pembangunan Dumai. Serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Dumai Bersemai.
Berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pembentukan Perda tersebut diawali dengan pertemuan tertutup, yang hanya dihadiri oleh seorang oknum pejabat teras Pemko Dumai dan beberapa oknum anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014.
Pertemuannya berlangsung di ruang VIP Gedung DPRD pada 11 Desember 2013, pukul 09.30 WIB. Selain menentukan jadwal pembahasan RAPBD TA 2014, pertemuan rahasia tersebut ternyata sekaligus menentukan jadwal pembahasan.
Adapun pembahasan yang dimaksud itu adalah 5 Rancangan Perda tahun 2014 yang akan diajukan Walikota Dumai Khairul Anwar. Dua diantaranya adalah Perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
"Hal itu tentu sudah menyalahi aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena penetapan jadwal kegiatan DPRD mestinya dilakukan oleh badan musyawarah. Ini jelas ada indikasi tidak beres lagi," kata mantan anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo, Sabtu (21/2/15).
Dimana dana sebanyak Rp 28 miliar oleh PT. Pembangunan Dumai itu bakal digunakan untuk berbagai usaha yang diantaranya, Batching Plant, sewa alat berat, pergudangan dan usaha lain yang dinilai akan mampu memberikan Dividen bagi Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Direktur Bidang Operasional dan Keuangan, Khairul Ak mengatakan, bahwa Perusahaan sebesar apapun mustahil mampu berjalan dengan baik tanpa adanya penyertaan modal.
"Karena modal merupakan modal utama dalam menjalankan sebuah usaha guna menghasilkan keuntungan suatu perusahaan. Kami siap memberikan penjelasan dan siap diaudit bila ada indikasi penyalahgunaan modal," jelasnya.
Terakhir, selain mampu memberikan Dividen bagi pemerintah Daerah, PD Pembangunan Dumai juga berjanji akan membantu Pemerintah menekan angka pengangguran di Dumai dengan cara membuka usaha-usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang banyak.
Pasalnya, dana yang digelontorkan melalui Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebanyak Rp35 miliar untuk dua BUMD itu sudah diacairkan sejak Triwulan III tahun 2014.
Mirisnya lagi, anggaran tersebut dinilai tak bisa dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, payung hukum penyertaan modal tersebut ternyata Perda dadakan yang dibentuk dengan sistem tahun jamak.
Perda tentang penyertaan modal itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Saham PT Pembangunan Dumai. Serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Dumai Bersemai.
Berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pembentukan Perda tersebut diawali dengan pertemuan tertutup, yang hanya dihadiri oleh seorang oknum pejabat teras Pemko Dumai dan beberapa oknum anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014.
Pertemuannya berlangsung di ruang VIP Gedung DPRD pada 11 Desember 2013, pukul 09.30 WIB. Selain menentukan jadwal pembahasan RAPBD TA 2014, pertemuan rahasia tersebut ternyata sekaligus menentukan jadwal pembahasan.
Adapun pembahasan yang dimaksud itu adalah 5 Rancangan Perda tahun 2014 yang akan diajukan Walikota Dumai Khairul Anwar. Dua diantaranya adalah Perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
"Hal itu tentu sudah menyalahi aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena penetapan jadwal kegiatan DPRD mestinya dilakukan oleh badan musyawarah. Ini jelas ada indikasi tidak beres lagi," kata mantan anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo, Sabtu (21/2/15).
Dimana dana sebanyak Rp 28 miliar oleh PT. Pembangunan Dumai itu bakal digunakan untuk berbagai usaha yang diantaranya, Batching Plant, sewa alat berat, pergudangan dan usaha lain yang dinilai akan mampu memberikan Dividen bagi Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Direktur Bidang Operasional dan Keuangan, Khairul Ak mengatakan, bahwa Perusahaan sebesar apapun mustahil mampu berjalan dengan baik tanpa adanya penyertaan modal.
"Karena modal merupakan modal utama dalam menjalankan sebuah usaha guna menghasilkan keuntungan suatu perusahaan. Kami siap memberikan penjelasan dan siap diaudit bila ada indikasi penyalahgunaan modal," jelasnya.
Terakhir, selain mampu memberikan Dividen bagi pemerintah Daerah, PD Pembangunan Dumai juga berjanji akan membantu Pemerintah menekan angka pengangguran di Dumai dengan cara membuka usaha-usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang banyak.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

