Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
Kamis, 20 Juli 2017 19:02 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Kota Dumai memusnahkan barang bukti dari hasil penanganan perkara selama Januari hingga Juni 2017.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-57. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (20/7/17).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, di antaranya sabu, ganja, uang palsu hingga barang impor tanpa izin edar.
Kepala Kejari Dumai, Mat Perang Yusuf mengatakan bahwa pemusnahan adalah tugas dan kewenangan kejaksaan. Terutama dalam rangkaian penuntutan atas suatu perkara yang sudah berketetapan hukum tetap.
“Kondisi pengunaan Narkotika Dumai terus meningkat dari tahun ke tahun. Sedangkan pelakunya bervariasi mulai dari pelajar, remaja dan dewasa, usianya rata-rata 19 tahun hingga 40 tahun,” jelas mantan Asdatun Kejati Aceh itu.
Barang bukti dimusnahkan, Sabu 20,72 gram, Ganja Kering 62,5 dan Pil Ekstasi tiga butir, ribuan bungkus makanan ringan impor, kaleng dan botol minuman impor tanpa izin edar, 509 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
Pada kesempatan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri Dumai Tumpal Sagala, Dandim 0320 Dumai Letkol (Kav) Rendra Siagian, Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono, Kepala KPPBC Dumai Adhang K dan perwakilan intansi vertikal menjadi mitra kerja kejaksaaan.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

