• Home
  • Hukrim
  • BKD Dumai Jaring Tiga Pegawai Nongkrong di Warung Kopi

BKD Dumai Jaring Tiga Pegawai Nongkrong di Warung Kopi

Rabu, 24 Juni 2015 15:21 WIB
DUMAI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai melakukan razia kedisiplinan aparatur pemerintahaan saat jam kerja di sejumlah warung kopi selama bulan ramadhan. Buktinya, tiga pegawai dilingkungan Pemko Dumai terjaring dari razia itu, Rabu (24/6/15).

Ketiga pegawai terjaring saat sedang menikmati kopi di sejumlah kedai kopi sekitar Pukul 10.30 WIB. Ironisnya dua dari tiga Pegawai itu beragama Islam yang seharusnya wajib melaksanakan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.
 
Ketiga pegawai yang terjaring razia 2 diantaranya PNS dan Honorer Dinas Perhubungan Kota Dumai yang terjaring dikedai Kopi Arabika Jalan Sultan Hasanuddin sedangkan 1 PNS merupakan PNS Kecamatan Dumai Selatan yang terjaring razia di Kedai Kopi Jalan Datuk Laksamana.
 
Razia dipimpin langsung ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin PNS Kota Dumai, Sepranef Syamsir yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai. Tim monitorting terdiri darri Inspektorat Kota Dumai, Satpol PP, Asisten Setdako Dumai dan Instansi terkait lainnya.
 
Kepala BKD Dumai, Sepranef Syamsir mengatakan razia yang digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya PNS di lingkungan Pemko Dumai yang ngopi diwarung kopi pada saat jam kantor.
 
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan PNS dan honorer yang berada di tempat-tempat yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepentingannya pada saat jam kantor seperti di kedai kopi, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya, namun pada razia ini kita pusatkan di kedai kopi. Kedepan kita akan lakukan razia dipusat perbelanjaan," katanya.

Menurut Sepranef, PNS dan Honorer yang keluar kantor tanpa izin resmi dari pimpinan unit kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan terjaring razia akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sanksi yang kita kenakan mulai sangsi sedang sampai sangsi berat.
 
Dijelaskan Sepranef, sangsi sedang berupa surat teguran dan penundaan kenaikan pangkat/ jabatan, sedangkan sangsi berat diberhentikan dari jabatannya. Selain itu bagi Pegawai yang terjaring razia tunjangan transport tidak dibayarkan selama satu bulan.
 
"Dan ketiga Pegawai yang terjaring razia akan kita kenakan sanksi sedang surat teguran dan penundaan kenaikan pangkat/ jabatan serta tunjangan transport tidak dibayarkan selama satu bulan," sebutnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar