• Home
  • Hukrim
  • DPR RI Desak Azlaini Agus Dipecat dari Waka Ombudsman RI

DPR RI Desak Azlaini Agus Dipecat dari Waka Ombudsman RI

Kamis, 31 Oktober 2013 17:33 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta supaya Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus yang melakukan penamparan terhadap karyawan Gapura Angkasa, dipecat permanen.

"Jangan diberhentikan sementara, karena sudah melanggar kode etik, diberhentikan secara tetap. Karena sudah mencoreng lembaga ORI sendiri karena perilaku individu, supaya menjadi pelajaran bagi pejabat siapapun termasuk ORI untuk berperilaku baik," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Yani Miryam, kepada Okezone, Kamis (31/10/2013).

Lebih jauh, dia mengatakan Komisi II akan memanggil pihak Ombudsman. Tujuannya untuk mengklarifikasi sanksi etika buntut dari peristiwa tersebut.

"Kalau belum diberhentikan Komisi II akan panggil (ORI). Kalau sudah diberhentikan, mestinya bukan pemberhentian sementara. Ini menjadi pelajaran, untuk semua pejabat negara," tegasnya.

Miryam juga menambahkan, akibat peristiwa ini, kepercayaan publik terhadap Ombudsman menjadi tercoreng. Akibatnya kepercayaan publik pun menurun. "ORI seharusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas pelayanan publik, tercoreng sudah," ujar Miryam.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua Ombudsman melakukan penamparan kepada salah satu staf Gapura Angkasa, Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu.

Ombudsman yang mendapatkan laporan ini langsung membentuk majelis kehormatan untuk pengusutan kasus tersebut. Nantinya, majelis ini ditujukan untuk menelusuri adanya pelanggaran etika dari Azlaini.

Akibat perisitwa ini, Azlaini diberhentikan sementara dalam tugasnya di ORI. Tujuannya, supaya Azlaini bisa fokus menghadapi perkaranya tersebut. Selain itu, ORI juga menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh puhak yang tidak nyaman atas kejadian itu. ***(okezonecom)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar