• Home
  • Hukrim
  • Polrestabes Pekanbaru Tangkap Petugas Sipir Pengedar Sabu

Polrestabes Pekanbaru Tangkap Petugas Sipir Pengedar Sabu

Jumat, 01 November 2013 09:56 WIB

PEKANBARU - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berinisial A diciduk aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru karena terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diangkut ketika hendak mendistribusikan barang terlarang itu dari dalam lapas ke pelanggan yang berada di luar.

Informasi anggota kepolisian seperti dikutip dari GoRiau.com, Kamis malam (31/10/2013), juga diamankan barang bukti 1,5 uncang (2,5 gram) sabu-sabu dari tangan tersangka. Saat ini A telah dikurung di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Pengembangan masih terus dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang menurut informasinya didalangi oleh sejumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Pelaku dikabarkan merupakan petugas yang baru saja dipindahkan dari Lapas Bengkalis. Tidak diketahui penyebab A dipindahkan dari tempat kerjanya yang lama.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono mengatakan sejauh ini tim penyidik masih terus memeriksa tersangka di Mapolresta Pekanbaru. "Kasus ini masih akan dikembangkan. Mana tahu ada tersangka lain. Pelakunya sementara ini satu orang. Benar petugas lapas," katanya.

Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Bejo mengaku telah mengetahui A diamankan petugas polisi. Ia juga membenarkan pelaku A baru enam bulan bertugas di lapas tersebut. "Sebelumnya dia bekerja di Lapas Bengkalis," kata dia.

Diduga Sabu Milik Napi Penghuni Kamar Blok D

Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan aparat kepolisian dari tangan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berinisial A diduga milik seorang narapidana yang menghuni salah satu sel di Blok D.

Napi tersebut merupakan warga binaan yang dihukum karena terlibat kasus peredaran barang terlarang itu saat masih berada di luar. "Informasi itu masih dikembangkan," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono yang dihubungi lewat sambungan telepon.

A diamankan pada Kamis dini hari (31/10/2013) ketika hendak mendistribusikan narkotika dari dalam lapas ke pelanggan yang berada di luar. Bersamanya, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1,5 uncang (2,5 gram) sabu-sabu.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. "Balum tahu dari mana asal narkoba itu. Kasusnya masih dikembangkan dan kita lihat saja hasil pengembangannya nanti," kata Waka Polresta Pekanbaru.

Pelaku A dikabarkan merupakan petugas yang baru saja dipindahkan dari Lapas Bengkalis. Tidak diketahui penyebab A dipindahkan dari tempat kerjanya yang lama.***(die/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar