• Home
  • Hukrim
  • Diduga Korupsi, Asisten I Setdakab Meranti Ditahan Jaksa

Diduga Korupsi, Asisten I Setdakab Meranti Ditahan Jaksa

Minggu, 22 Desember 2013 22:47 WIB

SELATPANJANG - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bengkalis di Selatpanjang langsung menahan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial DR dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) berinisial MR usai menjalani pemeriksaan di Kantor Cabjari Selatpanjang, Jumat (20/12) petang.
 
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bengkalis di Selatpanjang, Zainur Arifin Syah SH MH, Jumat (20/12) malam mengungkapkan, penahanan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kepulauan Meranti itu, dilakukan beberapa saat setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
 
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehab gedung Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Tahun Anggaran 2011 lalu,” ungkapnya.
 
Saat tindak pidana itu terjadi, terang Zainur, DR menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan MR menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
 
“Pemeriksaan yang kami lakukan sudah dimulai sejak bulan Februari 2013 lalu. Hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di titipkan penahanannya di Rutan Selatpanjang, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Selatpanjang,” kata Zainur.
 
Ia menjelaskan, proyek rehab gedung Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) itu berjumlah 4 unit yang berlokasi di empat Kecamatan. Dari pelaksanaan proyek rehab empat gedung tersebut, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang mencatat kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih.
 
“Kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih. Itu dicatat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, serta pengumpulan barang bukti berupa berkas atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, penahanan yang dilakukan bertujuan untuk memudahkan penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam melengkapi berkas penuntutan. “Para tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.***(fan/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar