Kepala DPPKP: Pengendalian Zoonosis Harus Terpadu di Meranti
Minggu, 22 Desember 2013 22:46 WIB
SELATPANJANG - Pengendalian terhadap penularan penyakit pada hewan (Zoonosis) mesti dilakukan secara terpadu oleh seluruh instansi terkait. Keberadaan Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis di Kabupaten Kepulauan Meranti, diharapkan mampu berjalan sesuai strategi pengendalian dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2011.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, usai acara pembukaan Rapat Koordinasi Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis, di salah satu hotel jalan Kartini Selatpanjang, Jumat (20/12).
Dikatakannya, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di jalur perlintasan domestik dan internasional, sangat rentan menjadi lokasi penyebaran atau penularan penyakit pada hewan. “Untuk itu setiap instansi yang terkoordinasi dalam Komisi ini, harus lebih menguasai cara mengendalikan ancaman penularan penyakit pada hewan,” ujarnya.
Sebagai narasumber dalam Rakor Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis itu, ungkap Yulian Norwis, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Drs Zailani Arif Syah dan dari Direktorat P2B2 Kementerian Kesehatan RI, Dr Iriani Samad MSc.
“Sedangkan peserta terdiri dari beberapa Pejabat terkait dilingkungan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti, Koramil 04 Selatpanjang, Karantina Laut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kepulauan Meranti,” rincinya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Drs Zailani, yakni menyangkut pengendalian Penyakit yang terdapat pada hewan, sementara dari Direktorat P2B2 Kemenkes menyampaikan materi mengenai pengendalian penyakit-penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia.
“Tugas pokok Komisi Zoonosis di daerah, yaitu pengendalian zoonosis, menyingkronkan program dan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pengendalian zoonosis antar instansi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelas Kadis yang akrab disapa Icut ini.
Strategi pengendalian zoonosis sendiri, terangnya, mengarah kepada Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011. “Dengan adanya komisi khusus yang baru dibentuk pada tahun 2013 di Kabupaten kita ini, diharapkan pengendalian zoonosis dapat dilakukan dengan lebih terpadu dan terkoordinasi," paparnya.***(fan/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

