• Home
  • Hukrim
  • Dirut PT KITB Bantah Beli Kapal Atas Inisiatif Sendiri

Dirut PT KITB Bantah Beli Kapal Atas Inisiatif Sendiri

Jumat, 11 Juli 2014 15:55 WIB

PEKANBARU - Direktur PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) Raden Fathan Kamil menerangkan bahwa pembelian kapal tanker MT Fathimah oleh PT TBMS dari PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) merupakan hasil kesepakatan rapat manajemen perusahaan, bukan inisiatifnya sendiri. 

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers, Kamis (10/7/14). "Saya sudah bersaksi dan mengatakan hal itu di persidangan, beberapa waktu lalu. Pembelin kapalatas inisiatif bersama," ungkapnya yang juga dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana investasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (8/7/14). 

Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Sutarto SH saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, beberapa waktu lalu, terkait pembelian kapal MT Fathimah oleh PT TBMS yang diduga harganya terlalu tinggi sebesar Rp 90 Milyar, Fathan Kamil menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan kesepakatan penjual dan pembeli yang telah disetujui pengurus dan pemegang saham perusahaan berdasarkan hasil apraisal independen. "Menurut hasil apraisal independen, nilai kapal MT Fathimah sebelum traksaksi jual beli adalah Rp 95 milyar" ujarnya. 

Hal ini sesuai dengan strategi bisnis perusahaan yang memang dari awal pembentukan perusahaan patungan PT KITB dan PT MPM sudah dituangkan dalam MOA kerjasama. "Pembelian kapal ini hasil diskusi seluruh pengurus dan pemegang saham, jadi inisiatif bersama managemen," tegas saksi kepada wartawan. 

Selain itu Tindakan mantan Direktur KITB, Syarifuddin Hadi, untuk menempatkan dana perusahaan dalam penyertaan modal perusahaan patungan yakni PT TBMS, merupakan perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas. "Dana PT KITB tersebut masih ada dalam bentuk saham di PT TBMS," lanjutnya. 

Fathan Kamil menjelaskan bahwa selama periode kepengurusannya sebagai direktur utama, PT TBMS berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan positif pada perusahaan, walaupun keuntungan tersebut belum mencapai target laba yang diinginkan pemegang saham. 

Beberapa kegiatan yang dilakukan perusahaan antara lain kesepakatan kerja sama dengan Chevron, pengerukan lahan di Kawasan Industri Tanjung Buton, pembangunan tangki timbun, pembuatan proposal, pembiayaan perbankan, dan pembelian kapal tanker. 

"Pembangunan tanki timbun di kawasan industri tanjung buton tidak bisa dilanjutkan karena status lahan yang belum selesai pengurusan HPL-nya pada saat itu dan juga karena kondisi tanah yang labil," tegasnya. 

Fathan Kamil menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmennya untuk memberikan yang terbaik kepada mitra kerjanya. Selanjutnya dengan kemitraan bisnis kapal yang terbaik ini saksi berharap kedepan potensi bisnis pengembangan kawasan pelabuhan tanjung buton bisa direalisasikan dengan baik juga. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Asep SH menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi jelas bahwa setoran PT KITB kepada PT TBMS adalah dana perusahaan, bukan uang negara. Selain itu kasus ini merupakan kasus perdata murni, karena yang mana PT KITB sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Siak. 

Demikian juga untuk penyimpanan dana PT KITB di Bank BPRS Rifatul Ummah, sudah tidak ada masalah karena semua dana telah dikembalikan ke PT KITB. "Pengadilan Negeri Siak telah memutuskan bahwa dalam kasus perdata ini tidak ada kerugian, sehingga gugatan PT KITB ditolak," imbuhnya. 

Sementara itu mantan Komisaris PT TBMS, Mohammad Iqbal, dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu menegaskan bahwa selama dioperasikan PT TBMS, kapal MT Fathimah dapat beroperasi dengan baik. Walaupun terjadi krisis ekonomi pada tahun 2009, PT TBMS masih diuntungkan dari bisnis kapal ini. 

Ia juga menganggap bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan terdakwa Syarifuddin Hadi dalam penempatan dana PT KITB, karena sudah sesuai prosedur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar