Polda Riau Tetapkan 67 Tersangka Karhutla dan Perambah Hutan
Jumat, 11 Juli 2014 19:29 WIB
PEKANBARU - Jajaran Polda Riau terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perambahan hutan. Hingga kini, Polda Riau beserta polres/polrestanya menetapkan 67 orang tersangka.
Hal ini sesuai yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Jumat (11/7/14) di ruangannya. "Hingga saat ini, tersangka karhutla dan perambahan hutan 67 orang," ungkapnya.
Dari tersangka itu, tujuh berkas akan disidangkan karena Jaksa telah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sementara itu, Polda Riau saat ini tengah memproses 45 Laporan Polisi (LP) yang masuk. "P21 (berkas lengkap-red) sudah 7 berkas. Sementara dari keseluruhan, penyidik memproses 45 LP," ungkap Guntur.
Sementara itu, PT. NSP tersangka dari korporasi, menurut Guntur masih terus diproses oleh penyidik Polda Riau. Sejauh ini, belum ada penanggungjawab perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya korporasi, masih PT. NSP. Tidak semudah itu menetapkan penanggungjawabnya sebagai tersangka. Karena penyidik harus memanggil saksi ahli," paparnya. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

