Polda Riau Tetapkan 67 Tersangka Karhutla dan Perambah Hutan
Jumat, 11 Juli 2014 19:29 WIB
PEKANBARU - Jajaran Polda Riau terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perambahan hutan. Hingga kini, Polda Riau beserta polres/polrestanya menetapkan 67 orang tersangka.
Hal ini sesuai yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Jumat (11/7/14) di ruangannya. "Hingga saat ini, tersangka karhutla dan perambahan hutan 67 orang," ungkapnya.
Dari tersangka itu, tujuh berkas akan disidangkan karena Jaksa telah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sementara itu, Polda Riau saat ini tengah memproses 45 Laporan Polisi (LP) yang masuk. "P21 (berkas lengkap-red) sudah 7 berkas. Sementara dari keseluruhan, penyidik memproses 45 LP," ungkap Guntur.
Sementara itu, PT. NSP tersangka dari korporasi, menurut Guntur masih terus diproses oleh penyidik Polda Riau. Sejauh ini, belum ada penanggungjawab perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya korporasi, masih PT. NSP. Tidak semudah itu menetapkan penanggungjawabnya sebagai tersangka. Karena penyidik harus memanggil saksi ahli," paparnya. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

