Divonis 16 Tahun Pejara, Terdakwa Narkoba Bingung Mau Banding
Selasa, 04 November 2014 20:24 WIB
merdekacom
PEKANBARU : Khoo Chan Hock (57) seorang warga negara Malaysia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai JPL Tobing SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/11).
Pria paruh baya itu memiliki narkoba jenis sabu dan heroin, namun dia mengaku tidak tahu bagaimana cara upaya hukum selanjutnya atas vonis itu.
Saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, Khoo Chan Hock sempat menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Usai persidangan, Khoo Chan Hock merasa hukuman yang diberikan hakim kepadanya dinilai terlalu berat.
"Sekarang saya sudah niatkan hati untuk menyatakan banding. Karena putusan tersebut, bagi saya sangat tinggi, tetapi saya tidak tahu bagaimana cara untuk mengajukan banding," ujarnya singkat.
JPL Tobing dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Khoo Chan Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan Heroin.
"Oleh karena itu terdakwa kami jatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara kalau denda tidak dibayar," ujar Tobing.
Terdakwa Khoo Chan Hock dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini kami ambil sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan," ujar Tobing.
Menurut Tobing, putusan tersebut diambil juga karena sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Khoo Chan Hock.
Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim itu lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH. Karena sebelumnya terdakwa Khoo Chan Hock dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Atas tuntutan JPU itu terdakwa Khoo Chan Hock melalui penasehat hukumnya, Asmanidar SH merasa keberatan dan membacakan nota pembelaan (Pledoi) pada hari Kamis (16/10) sore lalu.
Sementara itu dalam dakwaan JPU Wilsa mengatakan, berawal pada hari Kamis (30/1) lalu, terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia, dari Batam menuju ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Lion Air. Sementara itu paket sabu-sabu dan heroin disimpan di dalam ikat pinggangnya.
Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa Khoo Chan Hock menginap di hotel I-Shine yang berada di Jalan Sudirman. Kemudian pada hari Minggu (9/2) sekitar pukul 14.00, terdakwa dihubungi oleh Sufian Fernando (berkas terpisah).
Pada saat itu, Sufian menanyakan paket sabu dan heroin yang dibawa oleh terdakwa Khoo Chan Hock. Lalu terdakwa menjawab, paket tersebut ada, dengan harga Rp 67 juta. Sufian pun kemudian menyepakati harga tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Khoo Chan Hock pergi ke kedai kopi 88 yang berada di Jalan Tanjung Datuk sambil menunggu Sufian. Sekitar pukul 17.00, terdakwa bertemu Sufian, dalam pertemuan itu terdakwa langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu, terdakwa kembali ke hotel sambil menunggu setoran uang dari Sufian.
Kemudian pada hari Minggu (10/2) sekitar pukul 07.30, terdakwa dihubungi Sufian. Dalam pembicaraannya, terdakwa disuruh oleh Sufian ke Jalan Mustika, tepatnya di depan UGD RSUD Pekanbaru, untuk mengambil uang. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi menemui Sufian.
Tapi saat pertemuan itu, Khoo Chan Hock ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau, yang sebelumnya sudah menangkap Sufian. Hasil temuan pihak kepolisian, barang haram tersebut langsung disita, dengan berat kotor sebanyak 61,6 gram dan berat bersih sebanyak 59,2 gram. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, terdakwa Khoo Chan Hock mendapat upah sebesar Rp 25 juta atau 7 ribu Ringgit Malaysia.
(mdc/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

