Dua Terdakwa Korupsi KIP Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 20 Maret 2014 17:12 WIB
PEKANBARU - Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan Kawasan Industri Pelintung (KIP) Dumai, dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH pada sidang yang digelar, Kamis (20/3/14) siang. Kedua terdakwa, Jailani (kuasa pemilik tanah) dan Wan Fachryzal Noor (Kasubag Hak Permasalahan Tanah Bagian Administrasi Setda Dumai), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp624 juta.
"Saudara terdakwa H Jailani dan Wan Fachryzal Noor, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dengan cara melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Untuk itu, kami sepakat menjatuhi sanksi pidana kurungan masing masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan," terang I Ketut.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Baik terdakwa maupun jaksa, sama sama menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Jailani dan Wan Fachryzal Noor dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Dedi Herlianto, SH dan Andi Bernard Simanjuntak, SH selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan keduanya bermula pada 2009 lalu itu, saat Pemko Dumai mencanangkan pembangunan KIP. Berdasarkan SKPD Pemerintah Kota Dumai, dianggarkan belanja modal untuk pengadaan lahan KIP sebesar Rp3 miliar, untuk membayar ganti rugi lahan kepada beberapa pemilik tanah.
Selaku kuasa pemilik tanah, Jaelani menjumpai Junaidi Asmawi (almarhum), dan membahas biaya ganti rugi lahan seluas 10 hektar (100.000 m2) atas nama pemilik tanah Sopiah, Rahmad dan Toni.
Alm Junaidi Asmawi menyarankan terdakwa berkoordinasi dengan Wan Fachryzal Noor. Kedua terdakwa bersama alm Junaidi Asnawi, diduga sengaja mengakali peraturan dalam Keppres, sehingga mereka seenaknya menentukan harga ganti rugi lahan.
Biaya ganti rugi lahan disepakati sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu permeter persegi. Namun realisasinya, tanah milik Sopiah, Rahmad dan Toni, tidak dibayarkan terdakwa sebagaimana kesepakatan. Untuk lahan Sopiah seluas 21.675 disepakati harganya Rp50 ribu permeter, namun oleh terdakwa dibayarkan sebesar Rp27.000 m2.
Uang biaya ganti rugi lahan kepada Sopiah seharusnya berjumlah Rp2.560.515.800, namun terdakwa hanya membayar Rp1.936.089.900. Begitu juga untuk ganti rugi lahan milik Rahmad dan Toni.
Dalam pengajuan biaya ganti rugi lahan itu, terdakwa bersama Junaidi Asmawi, didakwa telah menggelembungkan harga biaya ganti rugi, sehingga negara dirugikan Rp 624.650.110.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

