• Home
  • Politik
  • Banyak Parpol dan Caleg di Pelalawan tak Paham Aturan

Banyak Parpol dan Caleg di Pelalawan tak Paham Aturan

Kamis, 20 Maret 2014 17:10 WIB

PANGKALANKERINCI - Secara mengejutkan memasuki massa kampanye terbuka ternyata sejumlah partai politik dan Calon Legislatif banyak yang tidak paham dengan metode pelaksanaan Kampanye Rapat Umum (KRU).

"Sudah empat hari pelaksanaan kampanye rapat umum yang dimulai dari Ahad 16 Maret sampai Sabtu 5 April 2014, ternyata pemahaman Caleg dan pengurus parpol KRU hanya dilaksanakan di lapangan terbuka dengan memenuhi persyaratan seperti Surat Tanda Terima Permintaan (STTP) dari Kepolisian,laporan penanggung jawab, jurkam dan seksi-seksi. Padahal kampanye dialogis dan tatap muka bisa dilaksanakan," terang Ketua Panwaslu Pelalawan Pandapotan Marpaung, Kamis (20/3/14).

Menurut Pandapotan, ada juga yang paham dengan pelaksanaan KRU yang tidak hanya dilakukan di lapangan. Para caleg dan parpol juga melakukan pertemuan dialogis dan tatap muka. Hanya saja, banyak yang tidak menyertai STTP dari Kepolisian, tidak ada laporan penanggung jawab, jurkam dan seksi yang dilaporkan ke KPU maupun Panwaslu Pelalawan.

"Meskipun kampanye rapat umum bentuknya dialogis dan tatap muka, namun tetap mengikuti aturan main.Harus ada STTP dari kepolisian,penanggung jawab, jurkam, seksi serta soal batas waktu pelaksnaan. Kalau di lapangan terbuka, pelaksanaannya dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WiIB Sedangkan dialogis dan tatap muka boleh dilakukan malam hari dari pukul 19.00-22.00 WIB," ungkapnya.

Diakui Pandapotan, pada hari keempat pelaksanaan KRU berlangsung, Panwaslu menerima laporan dari Panwas Kecamatan dan sejumlah pihak tentang para caleg dan parpol yang melakukan kampanye berupa pertemuan dialogis dan tatap muka namun tidak mengikuti aturan main.

"Jika, kampanyenya tidak di lapangan terbuka, dialogis atau tatap muka, tidak masalah. Namun persyaratan dan aturan main tetap sama. Setelah kami lakukan koordinasi dengan pihak parpol, sudah banyak juga yang mengurus STTP dari Kepolisian dan persyaratan lainnya," tandasnya.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar