Empat Orang Tua Tersangka Pencuri Laptop Mengadu ke KPAID Rohul
Minggu, 09 Maret 2014 17:18 WIB
PASIRPANGARAIAN - Sedikitnya empat orang tua pelaku pencurian 26 laptop di Laboratorium SMKN 1 Rambah meminta perlindungan hukum kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Rokan Hulu. Selain masih di bawah umur, sebentar lagi anak mereka akan mengikuti Ujian Nasional (UN) 2014.
Permintaan perlindungan hukum sudah disampaikan empat orang tua pencuri 26 laptop kepada KPAID Rohul pada Sabtu (9/3/14) siang kemarin. Menurut para orang tua ini, anak mereka sudah ditahan di Mapolsek Rambah sejak Sabtu (22/2/14) lalu.
Adapun orang tua pelaku pencurian laptop yang mengadu ke Kantor KPAID Rohul yakni Muslim (58) orang tua tersangka ZL (siswa SMAN 1 Bangunpurba), Juriah (37) orang tua AA (siswa SMKN 1 Rambah), Nasrun Chaniago (44) orang tua AZ (siswa SMKN 1 Rambah), dan Sulastri (44) orang tua tersangka berinisial EA.
Mereka diterima oleh Komisioner KPAID Rohul Dessy Handayani, Surahmat, Yurnalis, dan Azam Muqammad. Kepada pihak KPAID, para orang tua itu mengakui pasca mencuri laptop di Laboratorium SMKN 1 Rambah pada Ahad (9/2/14) malam lalu, sekitar dua hari anak-anak anak mereka tidak tidur di rumah.
Anak-anak usia sekolah itu membuat alasan yang berbeda kepada orang tuanya. Seperti ada tugas sekolah, ikut pertandingan bola atau praktek laboratorium. Mereka tidak curiga, sebab pada Senin (10/2/14) pagi, anak-anak mereka tetap masuk sekolah.
Pasca terbongkarnya aksi pencurian 26 laptop di Laboratorium SMKN 1 Rambah, atau saat akan ditangkap pihak Polsek Rambah pada Sabtu (22/2/14) lalu, anak-anak mereka kembali meminta izin bahwa tidak tidur di rumah karena ada acara di Padang Sumatera Barat.
Para orang tua ini lagi-lagi tidak curiga, sebab anak-anaknya tak lama lagi akan mengikuti UN. Mereka percaya karena mengira anak-anaknya akan refreshing di Padang sebelum UN.
"Tapi ternyata mereka berbohong. Mereka melakukan perbuatan yang kami tidak menyangka. Ini akibat pengaruh lingkungan dan berteman dengan orang-orang tidak sekolah," kata Juriah kepada wartawan, Sabtu kemarin.
Empat orang tua tersangka ini meminta KPAID Rohul agar memberikan bantuan hukum sehingga mereka bisa mengikuti UN pada 14-16 April nanti. Dan memang bisa, mereka dibebaskan dari jeratan hukum.
Sejauh ini, jelas orang tua pelaku lain Nasrun, mereka sudah membuat surat perdamaian dengan Kepala SMKN 1 Rambah Yulisman. Sesuai jadwal, Senin (10/3/14) besok mereka bertemu dengan pihak sekolah untuk mencari solusi dan kerugian hilangnya 26 laptop di Laboratorium sekolah.
"Kami berharap pihak sekolah bisa mencabut laporan pengaduan di Polisi," harapan Nasrun dan mengharapkan KPAID ikut memediasi untuk langkah penyelesaian.
Menanggapi keinginan empat orang tua tersangka, Komisioner KPAID Rohul Desy Handayani didampingi Komisioner lain berjanji akan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Seperti bertemu pihak SMKN 1 Rambah dan instansi terkait lain.
"Ini kami lakukan sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum," jelas Desy.
Soal keinginan orang tua agar anak-anaknya dibebaskan dari hukuman, menurut Desy pihaknya tidak memberikan jaminan sebab tidak ada ada kewenangan KPAID untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Namun kami tetap berupaya, bagaimana mencarikan mencarikan solusi terbaik," ujar Desy kepada para orang tua tersangka.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

