• Home
  • Hukrim
  • Fopersma Riau Akan Kawal Kasus Zuhdy Hingga Tuntas

Fopersma Riau Akan Kawal Kasus Zuhdy Hingga Tuntas

Minggu, 13 Desember 2015 17:07 WIB
PEKANBARU - Sabtu siang (5/12) lalu, Zuhdy Febryanto wartawan Riau Online dipukul serta dikeroyok oleh petugas polisi saat berada di kongres HMI, Gor Gelanggang Remaja. Akibat pemukulan tersebut, Zuhdy yang nyaris tak sadarkan diri harus di larikan ke Rumah Sakit Syafira Pekanbaru, karena ada pendarahan dibagian belakang kepalanya.

Pemukulan ini bermula pada saat suasan di Kongres HMI ke 29 terjadi kericuhan di luar Gor. Petugas menertibkan para peserta, ada yang diamankan petugas bahkan ada peserta yang dipukul. Saat pemukulan tersebut Zuhdy mengambil gambar pemukulan dengan handphone Sony nya.

Dikutip dari portal berita Media Mahasiswa Aklamasi UIR, aklamasi.net, menurut kesaksian Ardiansyah Wartawan Serantau News, yang juga meliput di lokasi kejadian, mengatakan, Zuhdy dipukul oleh beberapa anggota kepolisian saat mengambil gambar kerusuhan.

Alasannya, petugas yang melihat Zuhdy mengambil gambar lalu meminta  gambar tersebut dihapus. Karena Zuhdy menolak, ketika itu petugas memukul Zuhdy dengan pentungan. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, yang sekaligus pemimpin redaksi Riau Online, Fahkrur Rozi mengatakan, pengeroyokan ini adalah tindakan keji dan tidak berprikemanusian."Seolah-olah dia dipukul seperti binatang," katanya, Sabtu (5/12).

Fahkrur Rozi dan institusinya dari AJI akan menindaklanjuti kejadian ini dan melaporkan kekerasan profesi wartawan yang dialami Zuhdy."Ini adalah perbuatan kriminal dan melanggar undang-undang pers yang berlaku, karena polisi mencoba menghalang-halangi kerja wartawan," tambahnya.

Perihal kejadian ini Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau yang tergabug dari lembaga pers mahasiswa, Aklamasi UIR, Bahana mahasiswa Unri, Gagasan UIN Suska dan Visi Unilak mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, dan pemukulan yang dialami oleh Zuhdy.

Koordinator Fopersma Riau, Yosa Satrama Putra mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas kita terkait kekerasan terhadap wartawan. Karena kekerasan ini melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan melanggar hak asasi manusia."Fopersma berkomitmen akan terus memantau kasus pemukulan ini dan jangan sampai ini hilang begitu saja," katanya.

Komitmen ini dilakukan pada saat rapat bersama Fopersma, Rabu (9/12) di Kantor AJI Pekanbaru. Ahlul Fadli sebagai pemimpin umum Bahana Mahasiswa Unri mengatakan, kita jangan sampai kehilangan momen terhadap kasus ini. pemaantauan terus kita lakukan, "Nanti kita bisa megumpulkan berita-berita terkait kejadian ini untuk di dokumntasikan," katanya.

Saat ini Zuhdy telah melaprokan kasusnya ke sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Senin (7/12), dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/579/XII/2015/SPKT/Riau tertanggal 7 Desember 2015.

(rdk/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Wartawan
Komentar