Hakim Perintahkan Penahanan, Seorang Tersangka BNI 46 Lemes
Selasa, 06 Mei 2014 17:15 WIB
PEKANBARU - Esron Napitupulu, Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ), selaku kreditur yang semula tidak ditahan dan hanya diberi tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, namun kini ia tak lagi merdeka, setelah hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerintahkan penahanan badan.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulli Afandi SH, Bambang AP SH dan Arie Purnomo SH, membacakan dakwaan perkara terdakwa, atas perkara kredit fiktif di BNI 46 cabang Pekanbaru, Majelis Hakim yang dipimpin Masrul SH, langsung mengeluarkan penetapan dan memerintahkan JPU untuk menahan Esron Napitulu.
Tak ayal, Esron pun langsung lemas mendengar penetapan yang dikeluarkan hakim. Pria berbadan tambun itupun digiring kedalam sel.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Esron Napitupulu, Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ) dihadirkan kepesidangan atas perkara kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.
Berawal pada tahun 2008 silam, dimana salah seorang nasabah bernama Rosinta dari perusahaan BRJ. Mengajukan kredit pinjaman senilai Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru. Dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit," terang JPU.
Sebagai agunan lanjut JPU, beberapa surat tanah. Berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ," papar Rulli SH.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Rulli.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

