• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rohil

Pekan Depan,

Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rohil

Selasa, 15 April 2014 14:18 WIB

PEKANBARU - Pembacaan amar tuntutan jaksa kepada tiga pejabat Bank Riau Kepri (BRK) cabang Bagan Siapiapi, Rokan Hilir (Rohil) yang menjadi terdakwa atas perkara korupsi pencairan dana pinjaman kredit fiktif kepada pihak PT Bukit Bais Faindo (BBF), diagendakan pada Selasa (23/4/14) pekan depan. 

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu Murdianto, SH kepada Riauterkini.com di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/4/14) siang, usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Zullisman, (Pimcab BRK Bagansiapiapi), Ramdani (Pimsi Pemasaran) dan Indra Gunawan (Pelaksana Pemasaran), diagendakan pada Selasa pekan depan," ujarnya. 

Seperti diketahui, persidangan kasus ini dipimpin majelis hakim I Ketut Suarta, SH. Ketiga terdakwa didakwa JPU melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, atau berkorporasi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Perbuatan ketiganya terjadi terdakwa pada 2008 lalu itu terjadi, ketika Istiyanto (terpidana 7 tahun penjara), selaku Dirut PT BBF, mengajukan permohonan kredit sebesar Rp5 miliar, dengan agunan sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi (m2) serta bangunan permanen seluas 750 m2 milik Agus Haryadi yang berlokasi di Jalan Tunas Mulya, Bukit Datuk, Dumai.

Terdakwa Zulisman dan dua bawahannya Ramdani dan Indra Gunawan, menyetujui dan mencairkan kredit kepada PT BBF. Karena pinjaman diperuntukan untuk pengadaan perkebunan sawit rakyat dari Dinas Perkebunan (Disbun) Rohil senilai Rp10,7 miliar. 

Namun setelah kredit disetujui dan dicairkan sebesar Rp5 miliar, ditemukan kejanggalan dan kecurangan terdakwa dengan Dirut PT BBF. Pengajuan kredit terindikasi tidak sesuai progres. Pasalnya harga tanah ditaksir Rp3,162 miliar. Sedangkan taksiran penyidik harga tanah hanya Rp700 juta.

Bahkan setelah proyek dikerjakan 25 persen, Disbun Rohil memutus kontrak. Sementara pinjaman Rp5 miliar yang sudah dicairkan Bank Riau Kepri, tak pernah dibayar angsuran kreditnya oleh Istiyanto, Dirut PT BBF. Sehingga negara dirugikan Rp5 miliar. 

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar