• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tahan Dua Pejabat Dinas ESDM Kuansing

Dugaan Korupsi Bimtek,

Jaksa Tahan Dua Pejabat Dinas ESDM Kuansing

Minggu, 29 Desember 2013 14:06 WIB
TELUKKUANTAN - Diduga telah terjadi penyelewengan dalam proyek Bimbingan Teknologi (Bimtek) di Dinas Energi Sumber Daya Minireal (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing) beberapa waktu lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Jumat kemarin (28/11/2013) resmi menahan Bendaharawan Dinas ESDM, Edisman, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK,)Hariadi.

Keduanya diantar oleh jaksa penyidik sekitar pukul 19:00 WIB, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Teluk Kuantan untuk dititipkan sementara

. Sebelum ditahan, kedua tersangka yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bimptek/workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun anggaran 2013 ini, terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik.

Sesuai prosedur, sebelum dijebloskan ke rumah tahanan, keduanya sempat menjalani pemerksaan kesehatan dari dokter yang didatangkan jaksa, guna untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat.

Diantara dua tersangka ini, Edisman tampak lebih tegar saat akan masuk ke Rutan Cabang Teluk Kuantan, sebaliknya Hariadi terlihat sedikit syok. Namun keduanya tampak bersikap kooperatif saat fihak jaksa akhirnya memutuskan menahan merea.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik dan diperoleh bukti yang cukup, maka Bapak Kajari mengeluarkan surat perintah penahanan,"ujar Kasi Intel Kejari Talukkuantan, Herlambang Saputro, kepada wartawan.

Katanya, dari surat perintah tersebut diketahui bahwa penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi serta dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan setelah mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif,"tutur Herlambang.

Sebagai informasi kata Herlambang, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 pada tanggal 24 Desember 2013 kemaren.

Dalam kasus ini ujarnya lagi, berdasarkan hasil audit BPKP Riau diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Untuk itu kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 9 jo pasal 18 uu no: 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar