Polsek Tanah Putih Amankan 20 Ton Kayu Ilog
Minggu, 29 Desember 2013 14:04 WIB
UJUNGTANJUNG - Polsek Tanah Putih, Resort Rokan Hilir mengamankan 20 ton kayu tanpa dokumen Kamis (26/12/13) sekira pukul 23.00 WIB. Truk pengangkat sekaligus barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Putih.
"Ditangkap mobil truk fuso B 9319 EG bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang dibawa supir atas nama Suheri (31) Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara," terang Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan R, Sik melalui Kasubag Humas AKP Ali Suhud, dan Kapolsek AKP Usril, SH, Jumat (27/12) malam, kepada wartawan.
Proses penyidikan masih dilakukan terhadap supir yang membawa kayu olahan sekitar 20 ton tersebut, karena saat itu, aparat tengah melakukan patroli di salah satu SPBU.
"Sebelum diamankan, saat itu unit Reskrim Polsek Tanah Putih tengah melakukan giat patroli di jalan lintas Riau-Sumut, tepatnya di SPBU Bukit Timah Kepenghuluan Rantau Bais, Tanah Putih," kata Ali Suhud.
Pengecekan langsung dilakukan terhadap truk fuso, dan didapati kayu olahan sekitar 20 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih, untuk disidik," kata Ali Suhud.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

