• Home
  • Hukrim
  • Kadistanak Siak dan Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Korupsi Dana Intensifikasi Pertanian,

Kadistanak Siak dan Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Senin, 14 April 2014 16:55 WIB

PEKANBARU - Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distannakkan) Pemkab Siak Syahrin Rasbi, beserta tiga rekannya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada kegiatan pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, belanja Bahan Kimia Herbisida. 

Mereka harus menelan pil pahit, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Menjatuhkan sanksi tuntutan hukuman bersalah kepada mereka.

Ir Syahrin Rasbi bersama Lismar, Kabid Pertanian, serta Desra Muchlis, Direktur CV Aidilindo Nusa Abadi (ANA). Dituntut jaksa dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Sedangkan Dedi Armen, selaku kontraktor dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Amar tuntutan dakwaan yang dibacakan JPU Emri Kurniawan SH dan Iwan Roy SH, dan Ayatul Khomaini SH. Menyatakan keempat terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang turut serta secara bersama sama melakukan tindak pidana.

" Saudara terdakwa Ir Syahrin Rasbi, Lismar, serta Desra Muchlis, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta atau subsideir selama 3 bulan," terang Emri. 

Sedangkan untuk terdakwa Dedi Armen, dijatuhi tuntutan hukuman selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa Dedi Armen juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta atai subsider selama 1,5 tahun," ucap Emri lagi.

Atas tuntutan dakwaan yang kami bacakan ini, mohon majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukumannya sesuai tuntutan kami," tuturnya.

Usai membacakan tuntutan dakwaan JPU. Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Masrul SH, kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, Syahrin Rasbi beserta Lismar, Desra Muchlis, dan Dedi Armen. Dihadirkan jaksa kepersidangan, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada kegiatan pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, belanja Bahan Kimia Herbisida. 

Perbuatan para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan diri orang lain dengan cara berkorporasi itu, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp236.774.000. 

Dimana perbuatan tersebut berawal, saat terdakwa Syahrin Rasbi (terdakwa I), selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengangkat Liismar (terdakwa II) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pada 2011 lalu, ia mengadakan kegiatan berdasarkan SKPD di Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Siak. 

Kegiatan tersebut merupakan pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, Belanja Bahan Kimia Herbisida sebanyak 8000 liter, dengan pagu anggaran sebesar Rp800 juta. 

Selanjutnya, pada Mei 2011, terdakwa I bertemu dengan Desra Muchlis, Direktur CV ANA (terdakwa III) dan Dedi Armen (terdakwa IV) di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan, Siak. Mereka membahas kegiatan pengadaan herbisida melalui proses lelang. 

Setelah proses lelang selesai, ternyata dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa III dan terdakwa IV. Kemudian terdakwa III dan IV diarahkan terdakwa I untuk menemui Liismar (terdakwa II) membahas pembelian spesifikasi barang berupa herbisida merk SEE TOP.

Pada tanggal 31 Mei 2011, Liismar, terdakwa II selaku PPTK, menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) Belanja Bahan Kimia Herbisida dengan nilai harga Rp54.950/liter, beserta biaya ongkos angkut 8000 liter herbisida dengan total biaya keseluruhan Rp573.452.000, yang seolah-olah telah dilakukan survei harga herbisida tersebut ke sejumlah toko, seperti UD Sumber Tani dan CV Tumbuh Subur. 

Selain itu, penetapan harga sendiri (HPS) oleh terdakwa I dan II, tidaklah berpedomen kepada Keputusan Bupati Siak Nomor 55.b/HK/KPTS/2011. Perbuatan para terdakwa ini, ditemukan banyak kejanggalan dan penggelembungan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp236.774.000.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar