Kamis, Kejari Limpahkan Berkas Tongseng ke Pengadilan
Selasa, 17 Desember 2013 21:42 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi akan melimpahkan berkas tersangka Rajadi alias Awi Tongseng yang saat ini menjadi tersangka ke pengadilan, Kamis (19/12/2013).
Selain Awi, Jaksa juga melimpahkan tersangka lainya Kasim alias Oliong. Yang kedua tersangka akan diancam 4 tahun penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Besok lusa (Kamis, res) Kejari akan melimpahkan berkas kedua perkara Awi tongseng dan Oliong kepengadilan, saat ini kedua berkas tersangka sudah lengkap dan hanya tinggal pelimpahan ke Pengadilan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi, Zulham, Senin (16/12/2013) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, dalam pemeriksaan kedua tersangka selama di Kejari tidak ada kendala dan hambatan, semua telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga berkas kedua sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam perkara ini kedua tersangka Awi Tongseng dan Oliong telah di jerat dalam perkara pencemaran nama baik sebagaimana di sangkakan pasal 311 KUHP Jo pasal 310 KUHP terhadap penghinaan, fitnah, menista orang lain melalui tulisan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tegas Zulham.
Lebih jauh dijelaskannya, perkara kedua tersangka bermula dari penyidikan dari Kepolisian Polda Riau, setelah lengkap (P21) berkas tersebut di impahkan ke Kejati Riau Pekanbaru. Di lanjutkan dari Kejati di limpahkan ke Kejari Bagansiapiapi.
"Perkara nama baik ini bermula dari tahun 2008 silam yang ditangani oleh Polda Riau, oleh Polda Riau di limpahkan ke Kejati Riau dan Kejati Riau langsung melimpahkan lagi ke Kejari untuk dilakukan penuntutan. Maka saat ini Kejari Bagansiapiapi akan melimpahkan berkas terebut pada hari Kamis besok," tutur Zulham seraya mengulangi.
Pengusaha emas tongseng yang terkenal di Bagansiapiapi ini telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Clara yang dituduh menggelapkan uang Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi. Oleh karena korban Clara tidak terbukti melakukan penggelapan oleh pengadilan Kasasi MA, korban langsung melaporkan kedua tersangka atas pencemaran nama baik.
'Setelah kasus ini berjalan panjang di pengadilan hingga ke MA, Korban Clara tidak terbukti mengelapkan uang yayasan, sehingga kasus ini berbalik arah dituntut oleh korban Clara kepada tersangka ke Polisian," tutur Zulham.
Sebelumnya, korban Clara ketika dihubungi mengatakan, dirinya meminta keadilan yang sebenar-benarnya dari pihak pengadilan apabila kasus ini telah disidangkan mengingat nama baiknya selama ini telah tercemar oleh tindakan kedua tersangka.
"Selama ini nama baik saya telah diinjak-injak dan dicemarkan oleh kedua tersangka dengan tuduhan penggelapan dana Yayasan Wahidin, padahal itu tidak pernah saya lakukan," kata Clara. (hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

