• Home
  • Hukrim
  • Kapolres Meranti Larang Warga Bakar Lahan Sembarangan

Kapolres Meranti Larang Warga Bakar Lahan Sembarangan

Minggu, 02 Februari 2014 17:59 WIB

RANGSANG BARAT - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Rangsang Barat untuk tidak membakar lahan sembarang. Mengingat saat ini sedang masuk musim kemarau.

"Bagi siapa yang kedapatan membakar lahan sembarangan maka akan terandam hukuman pidana. Selain itu, kalau saat ini membakar lahan akan menimbulkan penyakit terhadap masyarakat itu sendiri," ujar Zahwani, Sabtu (1/2/14).

Kata Pandra, berdasarkan pasal 187 KUHP, dilarang melakukan pembakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan bahaya bagi orang maupun barang diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Berdasarkan pasal 26 UU No 8 tahun 2006 tentang perkebuhan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengelola dengan cara membakar, mengakibatkan pengrusakan fungsi lingkungan hidup, diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, berdasarkan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dilarang melakukan pembakaran hutan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.5 miliar.

Selain memberikan himbauan secara langsung, Kapolres Meranti juga membagikan selembaran undang-undangan tentang larangan melakukan pembakaran lahan sembarangan. Maksud dan tujuan itu, untuk mengantisipasi Karhutla di Rangsang Barat.***(roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar