• Home
  • Hukrim
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci Menangkan Praperadilan Penangkapan Debt Collector

Kapolsek Pangkalan Kerinci Menangkan Praperadilan Penangkapan Debt Collector

Selasa, 08 Juli 2014 21:59 WIB

PANGKALANKERINCI - Setelah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan secara marathon. Akhirnya, Mapolsek Pangkalan Kerinci memenenangkan, praperadilan kasus penangkapan debt Collector.

"Alhamdulillah, setelah mengikuti proses persidangan secara marathon di PN. Gugatan, praperadilan terhadap tersangka debt collector ditolak oleh hakim. Semua materi gugatan ditolak hakim. Artinya kita memenangkan, praperadilan ini," terang Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin, Selasa malam (8/7/14).

Atas penolakan gugatan ini, sebut Arwin membuktikan bahwa penyidik bertindak sesuai prosedur. "Tidak mungkin kita bertindak diluar prosedur ataupun asal-asalan, apalagi menyangkut tindakan pidana," papar Arwin.

Terlebih lagi ini menyangkut profesi aparat penegak hukum. Arwin menjamin tindakan penangkapan, yang dilakukan penyidik melalui proses matang. "Terhadap proses ini kita sangat berhati-hati sekali. Sebelumnya juga sudah ada laporan dari korban, akan tetapi setelah laporan lanjutan dan sangat membayakan korban, langsung kita bertindak," imbuhnya.

Sebagaidata tambahan Proses ini bermula ketika pihak Polsek melakukan penangkapan hingga penahanan hingga proses penyidikan perkara, terhadap tersangka Iwan, yakni seorang debt collector. Pada waktu itu, Iwan ini menagih hutang kepada Sekcam Pangkalah Kerinci Juhermansyah.

Pada saat itu tambah Kapolsek, Iwan ini berulang-ulang kali menagih hutang dari sebuah bisnis online VGMC yang dilakukan oleh Juherman. Hingga satu ketika, Iwan datang lagi, dengan jumlah kawan lebih banyak, meminta Juhermansyah untuk menandata tangani berita acara dia berhutang 500 juta. "Iya pada kesempatan ini, tersangka memaksa korban mengakui punya hutang dan harus di teken diatas matrai," papar Kapolsek.

Korban diposisi dalam tekanan, tidak bisa terima perlakuan tersangka. Iapun membuat laporan kepada Polsek. "Nah dasar inilah kita bergerak, kita tahan tersangka kemudian kita proses. Akan tetapi, kita dituduh menyalahi prosedur penangkapan," tandas Kapolsek.***(feb) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar