Sebut Pengelola Judi KIM Kabur
Kasat Reskrim Polda Riau Dituding Asal Bunyi
Rabu, 20 November 2013 09:12 WIB
PEKANBARU - Terkait dugaan kasus judi Kesenian Irama Minang (KIM) di Dinasty Jalan Kuantan Raya, pihak pengelola mengatakan penggerebekan tersebut tidak sesuai prosedural.
Arry salah seorang pengelola didampingi Kuasa Hukum Andre Nofrianto Jaka Marahen SH melalui Andre Nofrinto mengatakan bahwa Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH asalbunyi (asbun) ke wartawan. Karena mengungkapkan pemilik Dinasty Andri Martioes alias Acuan melarikan diri.
"Kompol Arief asbun. Dia bilang, Andri sudah melarikan diri. Kalau melarikan diri, berarti Andri sudah ditahan. Sedangkan Andri belum ditahan. Dan penetapan tersangkanya juga tidak sesuai prosedural. Karena Andri belum pernah dipanggil penyidik," kata Arry kepada riauterkini.com, Selasa (19/11/13).
Dikatakan, surat penetapan tersangka juga tidak diberikan oleh pihak penyidik. Selain itu, penggerebekan pada malam itu juga tidak sesuai prosedural. "Surat penetapan tersangka juga tidak diberikan. Sementara satu orang pengelola, yaitu pemain keyboard juga ditahan. Apa dasar mereka, hanya menahan pemain keyboard saja" katanya.
Kedepan, pihak pengelola didampingi Kuasa Hukum akan menggugat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Secepatnya akan kita gugat ke Pra peradilan. Kemudian, kita juga akan melaporkan Kompol Arief Fajar ke Bid Propam Polda Riau," ungkap Arry.
Sebelumnya, pihak LSM Indonesia Monitoring Development juga menuding Kompol Arief Fajar asbun ke wartawan, sesuai dengan pemberitaan salah satu media tentang kasus dugaan korupsi Chiller Genset yang ditangani Polresta Pekanbaru.
Kronologis tak Jelas, Polisi Sebut Pengelola Judi KIM Kabur
Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengungkapkan bahwa telah ditetapkan 6 tersangka dari penggerebekan judi Kesenian Irama Minang (KIM) di Dinasty Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, Ahad (17/11/13) dini hari.
Satu diantara mereka, sesui yang diungkapkan Kompol Arief, yaitu pemilik Andri Martioes melarikan diri. Namun, saat ditanya bagaimana kronologis pemilik Dinasty tersebut melarikan diri, Arief tidak menjelaskannya.
"5 tersangka yaitu pengelola sudah kita tahan. Namun, satu orang, yaitu pemilik melarikan diri. Satu tersangka kita tahan. Kita kenakan Pasal 303 KUHP," katanya kepada wartawan, Selasa.
Salah seorang Hendra selaku penyanyi pria mengaku, penahanan dirinya dirasakannya tidak adil dan tebang pilih. 'Masa saya ditahan, saya kan hanya pekerja. Masak pemiliknya tidak ditahan,' ujar Hendra.
Saat penggerebakan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: 2 unit sepeda motor dan 12 sepeda. Dari 12 sepeda tersebut tujuh unit merupakan sepeda dewasa, 5 sepeda anak-anak, satu set keyboard, satu set tv, satu goncangan dadu dan satu unit mesin cuci diamankan.
Dari kasus itu, polis mengenakan tersangka dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

