• Home
  • Hukrim
  • Kasus Suap Gubri, KPK Cekal Edison Marudut Siahaan

Kasus Suap Gubri, KPK Cekal Edison Marudut Siahaan

Jumat, 03 Oktober 2014 11:19 WIB

JAKARTA - Kasus suap alih fungsi hutan yang melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun, kini sedikit demi sekit mulai terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Adalah Edison Marudut dari pihak swasta yang dicekal ke luar negeri. "Pencegahan atas nama Edison Marudut dari pihak wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Kuningan, Jakarat (2/10/14).

Johan menjelaskan, pencegahan sudah dilakukan sejak 26 September 2014 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini sebut Johan, dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan apabila diminta keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.

Saat ditanya, apakah peran Edison Marudut dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau. Johan tak mau berkomentar lebih banyak, dia hanya mengatakan, ada kemungkin yang bersangkutan diduga mengetahui adanya suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau.

"Apa peran Edison ini, KPK masih mendalami ada dugaan yang bersangkutan mengetahui adanya suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau yang menjadikan Gubernur Riau AM dan GM sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Gulat Manurung disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan SGD156.000. Uang tersebut kini telah disita KPK. 

Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang 30.000 Dollar Amerika namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

Annas Maamun sendiri sebelumnya sudah mengakui bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Namuna, KPK terus melakukan pendalaman atas uang tersebut.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar