• Home
  • Hukrim
  • Masyarakat Kuansing Minta KPK Terus Telusuri Kasus Kehutanan

Masyarakat Kuansing Minta KPK Terus Telusuri Kasus Kehutanan

Jumat, 03 Oktober 2014 11:19 WIB

TELUK KUANTAN - Masyarakat Kabupaten Kuansing berharap, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus alih fungsi hutan yang tengah membelit Gubernur Riau(Gubri) Annas Maamun.

"KPK jangan berhenti sampai disitu saja, akan tetapi telusuri hingga ke Kuansing. Karena muara kasusnya terkait hutan di Kuansing," ujar salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kuansing Kasasih.

Menurutnya, saat ini, hampir ribuan hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan yang berada dikawasan hutan lindung telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Misalnya, HPT Lipai Siabu yang berada di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Kata Kasasih, dari 17 ribu hutan HPT dan Hutan Marga Satwa yang ada diwilayah itu, mayoritas telah dikuasai oleh pemilik modal secara ilegal.

Luasnya pun cukup fantastis ujarnya, diperkirakan hampir seribuan hektar kini telah digarap oleh pemilik modal yakni perusahaan distributor pupuk, PT Merauke.

Dari sekian banyak hutan yang telah digarap oleh PT Merauke, sebahagian sudah ditanami dan sebahagian masih dalam tahap pembersihan lahan.

Anehnya lanjut Kasasih, kendatipun areal hutan yang digarap oleh pemilik modal itu termasuk dalam kawasan terlarang, namun pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing tidak berani menghentikan aktifitas disana. "Ada apa dengan dinas kehutanan, seharus mereka harus tegas," harapnya.

Seharusnya kata Kasasih, seluruh hutan dikawasan itu yang termasuk dalam HPT harus di status quo-kan oleh pemerintah, supaya hutan dikawasan itu tidak bertambah rusak dan dikuasai oleh orang pemilik modal.

"Hutan itu adalah hutan negara, dan harus dikuasai oleh negara. Sementara disana itu sudah dikuasai oleh pemilik modal secara berkoorporasi, KPK harus mengusut ini," katanya dengan lantang.

Sementara itu Kadis Kehutanan Kuansing, Agus Mandar belum lama ini mengakui, memang benar ada hutan negara di Kuansing yang digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha. Namun untuk menghentikan itu, Agus Mandar berdalih jika saat ini pihaknya tidak memiliki anggaran yang cukup dan personil terbatas.

Sebenarnya kata Agus Mandar, pihaknya telah berupaya sekuat mungkin untuk melakukan penertiban. Hanya saja karena keterbatasan personil, upaya penertiban tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

Diakuinya lagi, hutan negara yang dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha bukan saja ditemukan di kawasan HTI yang kini tengah membelit Gubri, Anas Makmun.

Di kawasan HPT Batang Lipai Siabu juga ditemukan sejumlah pengusaha yang membangun kebun diatas areal hutan negara. Namun demikian, Agus Mandar menmgakui sulit melakukan penertiban.

Selain itu kata pria bergelar doktor itu, areal perkebunan kelapa sawit di HPT Batang Lipai Siabu, pemilik modal juga memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai pengamanan. "Hal ini juga menjadi hambatan bagi Dinas Kehutanan untuk melakukan penertiban," tutur Agus Mandar.

Sikap yang dikemukan oleh Agus Mandar itu menurut salah seorang pendiri Kabupaten Kuansing, Mardianto Manan, merupakan sikap ragu-ragu yang ditunjukan dinas kehutanan. Justru sikap seperti itu merupakan peluang bagi pemodal untuk menggarap hutan negara secara berkelanjutan.

Lain halnya dengan Kadis Perkebunan Kabupaten Kuansing, Wariman. Ia mengakui, areal perkebunan di Kuansing saat ini sudah mencapai 279 ribu hektar. Sementara lahan cadangan budi daya di Kuansing hanya sekitar 244 ribu hektar.

Artinya, ada 35 ribu hektar areal perkebunan diluar lahan cadangan budi daya. "Nah, yang 35 ribu hektar ini dimana," ungkap Wariman, penuh heran.

Dari 244 ribu hektar cadangan budi daya yang telah dsetujui oleh menteri kehutanan, disitu sudah termasuk kebun karet masyarakat, perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, tapi lahan seluas 35 ribu hektar yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan itu, di duga digarap secara ilegal.

Karena hingga saat ini, dinas perkebunan Kuansing belum pernah mengeluarkan izin. Bahkan sebaliknya, pihak penggarap baik berupa perorangan atau perusahaan tidak pernah memasukan satu lembar berkaspun untuk meminta perijinan.

Ini sama halnya seperti yang dilakukan oleh PT Hutani Sola Lestari lanjut Wariman, tidak ada satu berkaspun yang diurus atau dilaporkan pengusaha tersebut ke Dinas Perkebunan Kuansing.

Karena kata Wariman, lahan yang dkelolah oleh PT Hutani Sola Lestari diduga berdiri diatas areal terlarang.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar