Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Rohul
Selasa, 07 Oktober 2014 15:11 WIB
PEKANBARU - Selain mendalami dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Pemprov Riau, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, juga sedang mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Untuk perkara korupsi pengadaan pakaian batik. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Idaman, Sekretaris PU Provonsi Riau, dan Muzakir, Kasubag Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.
Sedangkan, untuk mendalami pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre. Jaksa Penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap RS, selaku PPTK.
"Ya ada tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik untuk dua perkara korupsi. Mereka yang menjalani pemeriksaan itu adalah, Idaman, Sekretaris PU Provonsi Riau, dan Muzakir, Kasubag RSJ Tampan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, Selasa (7/10/14).
"Sedangkan RS diperiksa terkait penyelidikan pembangunan Gedung Islamic Centre, Rohul. Saksi Idaman diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Marel SH, dan saksi Muzakir diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Sumriadi SH," lanjut Mukzan.
Sedangkan lanjut Mukhzan, RS diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Marel SH juga. Dimana pemeriksaan RS ini merupakan pemeriksaan lanjutan atas pemeriksaan RS sebelumnya.
Dipaparkan Mukhzan, untuk perkara korupsi pengadaan pakaian batik. Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni, Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Rudi Simbolon, selaku Direktur CV Karya Persada, yang merupakan rekanan proyek.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang mengungkapkan, telah terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan pengadaan 10 ribu pakaian batik tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut.
Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7000 pasang atau sekitar 70 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara. dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Atas perbuatan ketiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Mukhzan.
Sementara sambung Mukhzan, RS dimintai keterangan atas pembangunan Islamic Center yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013-2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp150 miliar.
Berdasarkan informas, proyek tersebut dikerjakan sistem multiyears tersebut, pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di dalam kontrak. " Diduga adanya mark up anggaran dalam pengerjaannya,"katanya.
Untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, Mukhzan belum bisa memastikan kapan waktunya. "Kita ikuti saja prosesnya. Apabila sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan dan tersangkanya akan segera ditetapkan,"pungkas Mukhzan.**(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

