• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Pelindo Dumai, Hartono dan Zainul Bahri Dituntut 8 Tahun Bui

Korupsi Pelindo Dumai, Hartono dan Zainul Bahri Dituntut 8 Tahun Bui

Kamis, 10 Desember 2015 20:55 WIB
PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai, Hartono dan Zainul Bahri, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai Hendarsyah terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/12).

JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara di depan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Terdakwa Hartono juga dibebankan dengan uang pengganti Rp 500 juta. Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Dalam hal hartanya tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana selama 4 tahun," tegas Hendarsyah di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan Hartono, JPU lebih tinggi menuntut Zainul terkait uang pengganti atas perbuatan korupsinya. General Manager Pelindo Cabang Dumai Tahun 2009-2011 itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta.

"Jika tak dibayar, dan hartanya tak mencukupi untuk disita, maka terdakwa Zainul diwajibkan menjalani pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

Dalam amar tuntutannya, Hendarsyah menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan tuntutannya, Hendarsyah juga memberi pertimbangan yuridis, pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan.

Dugaan korupsi ini bermula saat GM PT Pelindo I (Persero) Dumai, Zainul Bahri, melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Dalam perjalanannya, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara. Hasil penyidikan, spesifikasi mesin tidak sesuai dengan kontrak kerja tapi tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen.

Seharusnya, mesin yang diganti memiliki spesifikasi 1.600 HP tapi yang dipasang 1.300 HP. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih. 

Sampai sekarang, mesin yang tidak sesuai spesifikasi itu tak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiPelindo
Komentar