• Home
  • Hukrim
  • Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

Hadi Pramono Kamis, 12 Mei 2022 21:18 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai,Herlina Samosir berdiri bersebelahan dengan Zulfikar tersangka korupsi dana zakat pada Baznas Kota Dumai. Istimewa
RIAUHEADLINE.COM - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir, S.H baru menjabat langsung tangkap tersangka korupsi penerima zakat di Baznas Kota Dumai.

Kedatangan Herlina Samosir sebagai Kasi Pidsus Kejari Dumai, memberi warna berbeda pada penindakan tindak pidana korupsi di Kota Dumai. Berikut informasi lengkapnya.

Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap tersangka korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai berinisial ZL pada Rabu 11 Mei 2022 sore.

Tersangka ZL di duga melakukan tindak pidana korupsi dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai pada tahun 2019 dan 2020.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir S.H, M.H  mengatakan tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai. 

Adapun jumlah dana Baznas yang di duga di korupsi oleh tersangka sebesar Rp190.282.330. Awal kasus bermula pada sekitar tahun 2018 ketika ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai.

Di mana terjadi perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas. 

Sayangnya, surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas Kota Dumai dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Akibatnya, sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta.

Dana oleh tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak di setorkan ke Baznas Kota Dumai. "Pengakuan tersangka dana zakat itu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kini tersangka ZL sudah di titipkan di Rutan Kelas IIB Dumai.

"Tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022," jelas Herlina Samosir.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Tags Berita DumaiBerita KorupsiKejaksaan Negeri DumaiKorupsi Baznas DumaiKorupsi Baznas Kota DumaiKorupsi Dana Zakat BaznasKorupsi ZakatKorupsi Zakat Baznas Kota DumaiRiau Terkini
Komentar