• Home
  • Hukrim
  • Mahkamah Konstitusi Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak 2015

Mahkamah Konstitusi Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak 2015

Kamis, 10 Desember 2015 12:11 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, MK siap menghadapi pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak yang dilaksanakan Rabu pada 9 Desember kemarin. Menurut Arief, MK siap menghadapi potensi banjirnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada serentak.

"Hakim yang berjumlah sembilan orang, kita membaginya menjadi tiga panel. Masing-masing panel menangani perkara yang porsinya seimbang," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (10/12/15).

Arief menjelaskan, seluruh hakim sudah melakukan persiapan secara internal dalam rangka penyelesaian PHPU, salah satunya membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor satu hingga lima. PMK terakhir mengatur pemberian legal standing dan tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu jika calonnya perseorangan.

"MK juga sudah merevisi jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada serentak yang sesuai undang-undang, jangka waktu penyelesaian itu mencapai 45 hari, namun dalam putusan akhir MK, kemungkinan masa penyelesaian sengketa pilkada itu ditambah," sebutnya.

Menurut Arief, perkiraan perkara sengketa pilkada masuk MK pada 3 x 24 jam setelah perhitungan suara KPU pada 18 sampai 19 Desember 2015. Sesuai jadwal pendaftaran sengketa pilkada, maka persidangan dapat dimulai pada tanggal 7 Januari 2016. "Kemudian secara internal MK akan melakukan gelar perkara. Lalu diperkirakan persidangan selesai pada tanggal 7 Maret 2016," ungkapnya.

Dalam menangani sengketa pilkada ini, MK telah mempersiapkan seluruh SDM yang ada pada kepaniteraan dan sekretariat jenderal sekitar 250 pegawai. Para pegawai akan mulai terlibat dari pendaftaran sengketa pilkada hingga penyelesaian sengketa pilkada.

"Sebenarnya sudah agak longgar, sebab kalau hari kalender, berarti saat tanggal libur atau tanggal merah, MK tetap masuk. Jadi Sabtu, Minggu, Natal dan tahun baru juga dihitung. Namun setelah diputus MK, hari libur tidak masuk," jelasnya.

Di Riau sendiri, ada sembilan daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember kemarin. Di antaranya, Kabupaten Rohul, Rohil, Kuansing, Siak, Pelalawan, Inhu, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan kota Dumai.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar