Merasa Terzolimi, AC Siap Bongkar Korupsi Dishub Dumai
Rabu, 17 September 2014 09:08 WIB
DUMAI - Skandal dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Perhubungan Kota Dumai memasuki babak baru. AC, satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai siap buka-bukaan soal dugaan korupsi tersebut.
AC yang merupakan tersangka dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Dumai mengaku dizolimi. Betapa tidaknya, dia selaku mantan Bendahara Penerima di Dinas Perbuhubungan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan, mantan Bendahara Pengeluaran sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. AC ngotot pada pendiriannya dan mengaku tidak ada menyelewengkan uang negara yang dihasilkan dari dana retribusi UPT Terminal Barang.
"Jaksa menetapkan saya sebagai tersangka dengan tuduhan karena sudah meminjamkan dana dari hasil kutipan retribusi di UPT Terminal Barang untuk biaya operasional kantor," kata AC, mantan Bendahara Penerima Dishub Dumai, kemarin.
Dijelaskan istri mantan anggota DPRD Dumai ini, peminjaman uang untuk operasional kantor tersebut atas perintah mantan Kepala UPT Terminal Barang berinisial TN yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kepala dinas memerintahkan saya, Buk kalau ada kantor meminjam dana kasih dulu ya untuk operasional, nanti diganti kalau dana kantor sudah cair," kata AC menirukan perintah atasan.
Kemudian kalau kantor Dishub meminjam dana dari UPT Terminal Barang, kata AC, Kadis selalu mengubungi dengan menggunakan telepon selulernya. Sedangkan yang menyerahkan dana adalah bendahara harian IN bukan dirinya. "Sifatnya saya hanya mengetahui," ungkapnya.
Penjelasan AC, dirinya hanya mengetahui dan mengantongi kwitansi dari pinjaman oleh kantor Dishub Dumai yang nominalnya terkadang mencapai Rp50 juta.
"Misalnya begini, pendapatan retribusi dari 5 posko retribusi Dishub se-Kota Dumai masuk ke UPT sebesar Rp61 juta, dan dipinjam kantor untuk alasan operasional sesuai arahan kadis, maka saya hanya menerima Rp11 juta dari bendahara harian IN," jelasnya.
Kemudian yang menerimana dana itu, kata dia adalah IN, yang saat itu menjabat sebagai bendahara harian. "Kerja saya hanya menerima dari IN lalu menyetorkan ke kas daerah, selebihnya saya tidak tahu secara pasti," sebutnya.
AC mengaku bahwa selama 8 tahun menjadi bendahara UPT Terminal Barang sejak zaman kepala dinas tahun 2006 juga terus terjadi adanya peminjaman oleh kantor sembari menunggu dana kantor dari APBD cair, meski kadang pengembalian hingga dua bulan.
"Dari dulu juga begitu ada pinjam sementara dana dari UPT, tetapi begitu dikembalikan dana itu tetap saya setorkan ke Kasda, makanya selama satu tahun setoran yang saya terima dari IN dengan jumlah ke kasda tidak berkurang sedikit pun," bebernya.
Atas dasar itu AC heran kenapa jaksa justru menetapkan dirinya sebagai tersangka, sementara dana yang dikelolanya dari UPT ke Kasda sesuai pekerjaannya tidak ada pengurangan.
Dari sinilah AC mulai mengungkap sedikit penetapan sebagai tersangka, Jaksa berkilah karena proses peminjaman tersebut maka AC ditetapkan tersangka. Sementara BPK RI yang setahun memeriksa 2 sampai 4 kali tidak pernah menjadi temuan atas dasar pinjaman tersebut.
"Saya merasa ditumbalkan dalam persoalan ini, karena kadis tidak mengaku pernah perintahkan untuk peminjaman uang itu makanya persoalan ini menjadi rumit. Ingat mereka, kalau mereka gila, saya akan lebih gila lagi, saya menyimpan semua informasi dan bukti," sebut AC geram.
AC mengaku mengetahui adanya aliran dana retribusi ke oknum-oknum tertentu yang merupakan dana pemula sebesar Rp70 juta. Dimana Rp30 jutanya untuk Spj pegawai Dishub, dan beberapa oknum petinggi negeri ini.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

