Berdalih Laporan Kedaluarsa,
Panwaslu Rohul Hentikan Kasus Dugaan Pidana Anggota KPPS
Minggu, 20 April 2014 17:07 WIB
ROKAN HULU - Kepala Polres Rokan Hulu (Rohul) AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengaku sampai hari ini pihaknya belum meneken atau menerima berkas pelimpahan dari Panwaslu Rohul terkait dugaan tindak pidana dilakukan oknum anggota KPPS di TPS 1 Tulang Gajah, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah berinisial Hn.
Dia menilai, dampak belum dilimpahkannya berkas tindak lanjut ke Sentra Gakkumdu, banyak calon anggota legislatif (Caleg) dari beberapa partai meminta kepastian dari Polres.
"Saya sendiri saja tidak tahu, tidak ada laporannya. Inikan sama saja Panwaslu melemparkan bola panas ke Polres, sebab banyak Caleg menanyakan proses perkembangan. Saya kan bingung," tegas Kapolres Rohul.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Imron Teheri. Sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu Rohul, diakuinya dia juga belum meneken halaman SG3 (format sudah disepakati tiga lembaga), termasuk pihak Kejari juga membubuhkan tanda tangannya.
"Saya sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu belum meneken SG3, bagaimana mau dilimpahkan?," kata Kasat Reskrim.
Ketua Panwaslu Mengaku Laporan Sudah "Kadaluarsa"
Sementara, Ketua Panwaslu Rohul Suherman mengaku kasus dugaan tindak pidana dilakukan oknum anggota KPPS Pematang Berangan itu tidak ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa.
Padahal sebelumnya, Suherman berstatmen jika oknum anggota KPPS itu tertangkap tangan sudah mencoblos 12 surat suara yakni 3 surat suara kabupaten, 3 surat suara provinsi, 3 surat suara DPR-RI, serta 3 surat suara DPD-RI.
"Oleh karena proses pembuktian tidak cukup dan saksi kunci tdak ada laporan tidak ditindaklanjuti. Dari sumpah pelaku, dua polisi yang menjaga TPS ikut pergi bersama KKPS ke rumah pemilih yang sakit mengawal kotak suara," jelas Suherman.
"Kedua polisi itu ikut mengawal ke rumah pemilih yang sakit, bagaimana mereka menyaksikan itu," tambahnya.
Alasan Suherman lain tidak ditindaklanjutinya dugaan pidana Pemilu itu juga karena saksi kunci mengaku dia masih ada hubungan saudara dengan pelaku, sehingga dia mencabut laporannya.
"Kertas suara kan tidak merugikan Caleg lain, sebab surat suara belum sempat masuk ke kotak suara. Kategorinya hanya perusakan surat suara, itu kalau pengkajian pertama," kata Suherman.
Disinggung apakah memang ada kesengajaan Panwaslu Rohul tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana sehingga kadaluarsa, diakuinya ada rapat Sentra Gakkumdu, namun keputusannya yang tidak ada. Laporan itu kadaluarsa juga disebabkan waktu sudah melebihi tujuh hari.
Polres Rohul Siap Hadirkan Saksi
Di lain waktu, Kabag Ops Polres Rohul AKP Suwarno mengakui saat kejadian pencoblosan 12 surat suara dilakukan seorang oknum anggota KPPS Pematang Berangan berinisial Hn, dua anggotanya berada di TPS.
Dua anggota polisi yang bertugas di TPS itulah yang ikut membawa Hn beserta barang bukti kotak suara dan kertas suara ke Kantor Panwaslu Rohul.
"Saat itu Kapolres menyuruh saya dan saya turun kesana (TPS 1). Karena situasi rame, saya ambil pelaku (bawa-red) dan barang bukti yakni tiga rangkap kertas suara per surat suara yang sudah dicoblos," kata AKP Suwarno.
Kabag Ops Polres Rohul ini mengatakan meski saksi kunci mencabut laporannya, namun ada dua saksi dari Kepolisian. Diakuinya, dua anggota polisi yang bertugas di TPS 1 Pematang Berangan itu juga siap memberikan kesaksian, karena mereka melihat kejadian itu.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

