• Home
  • Politik
  • Panwaslu Inhu Proses Dugaan Pengalihan Suara Caleg Gerindra

Panwaslu Inhu Proses Dugaan Pengalihan Suara Caleg Gerindra

Minggu, 20 April 2014 16:45 WIB

RENGAT - Dugaan pengalihan suara antar Caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Inhu IV akhirnya ditindak lanjuti Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Ditindak lanjutinya dugaan pengalihan suara yang merugikan salah satu Caleg dari Partai Gerindra dalam penghitungan suara ditingkat PPK ini, disampaikan Ketua Panwaslu Inhu Mas’ud, Ahad (20/4/14). 

“Caleg Gerindra nomor urut 2 atas nama Askariadi melaporkan dugaan pengalihan suara miliknya kepada Caleg Gerindra nomor urut 1 yang sama-sama di Dapil IV,” ujarnya. 

Diungkapkanya, proses ini dilakukan setelah Panwascam Pasir Penyu meneruskan kepada Panwaslu Kabupaten Inhu pada Sabtu (19/4/14) berdasarkan laporan Askariadi pada Jum’at (18/4/14). 

Setelah itu pada hari ini Panwaslu Kabupaten Inhu langsung menanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, untuk selanjutnya dilakukan pleno. 

“Pleno ini akan menetapkan apakah laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran dalam bentuk administrasi atau tindak pidana atau kode etik,” ungkapnya. 

Dimana kejanggalan yang dilaporkan ini terjadi pada data perolehan suara di Kelurahan Sekarmawar Kecamatan Pasir Penyu. Data perolehan suara atas nama Askariadi sebanyak 200 suara, namun pada saat penghitungan ditingkat PPK perolehan suara tersebut berkurang menjadi 174 suara. 

Sementara perolehan suara untuk Marlius nomor urut 1, di Kelurahan Sekarmawar sebanyak 4 suara. Ketika dilaksanakan pleno di tingkat PPK Pasir Penyu, suara Marlius bertambah menjadi 37 suara. 

“Panwaslu bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada KPU tentang adanya selisih suara tersebut pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada Senin (21/4/14)," tegasnya. 

Ditempat terpisah, Ketua PPK Pasir Penyu Mulyanto mengatakan, disaat pengitungan suara Gerindra bersama Calegnya pada penghitungan perolehan suara ditingkat PPK beberapa waktu, terjadi pergantian operator komputer. 

“Mungkin saja bisa terjadi kesalahan ketik saat pergantian operator itu,” ucapnya. 

Namun demikian, perbedaan perolehan suara tersebut masih bisa disempurnakan saat dilaksanakan pleno penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten. 

“Keraguan atas perolehan suara yang sudah dilaporkan kepada Panwaslu, bisa dicek melalui teli atau C1 pada saat pleno dan data tersebut merupakan data akurat perolehan suara,” jelasnya. *** (guh) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar