Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Batik,
Pejabat Pemprov Riau & Kontraktor Mangkir Dipanggil Penyidik
Selasa, 30 September 2014 18:43 WIB
PEKANBARU - Guna mendalami pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian batik di Pemprov Riau, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, harusnya hari ini (30/9/14) memeriksa mantan Pejabat Penata Keuangan Daerah Pemprov Riau Taufik, dan Audrey Jonathan, Direktur PT Metro Adi Cipta. Sayang, keduanya mangkir.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, Taufik dan Audrey Jonathan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Iya, hari ini harusnya mereka diperiksa, tapi mereka mangkir. Kami akan panggil ulang," kata Mukhzan.
Keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas tiga tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan RS, selaku Direktur CV Karya Persada.
"Yang jelas kami akan terus memeriksa para saksi, agar kasusnya cepat dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ucap Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan tiga tersangka, yang mana dua di antaranya merupakan pejabat Setdaprov Riau yakni, Abdi Haro Garang Dibelani. Sedangkan satu tersangka lagi yakni, RS, selaku Direktur CV Karya Persada, merupakan rekanan proyek.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang mengungkapkan telah terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara (dalam hal ini Pemprov Riau) mengalami kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan ketiga tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

