Pejabat Pemprov Riau Dijebloskan ke Penjara Setelah Tipu 20 Tenaga Honor
Selasa, 05 April 2016 13:57 WIB
PEKANBARU - Diduga menipu 20 tenaga honorer ratusan juta dengan modus mengangkatnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Kepala UPT Pelabuhan dan Penyeberangan di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Satria Lubis ditahan Polda Riau.
Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan penyidik sudah menyerahkan tersangka berserta barang bukti tindak pidananya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Edi Kadir dikonfirmasi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riyani membenarkan adanya tahap penuntutan tersebut.
"Berkas dakwaannya sudah selesai disusun. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," sebut Wilsa, Selasa (5/4/2016).
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Indra Satria Lubis diduga menipu 20 pegawai honorer dan dijanjikan untuk diangkat menjadi PNS di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2014.
Sebagai pemulus, tersangka Indra mewajibkan setiap pegawai honorer menyetor uang Rp 50 juta. Begitu uang diserahkan dan seiring berjalannya waktu, janji itu tidak bisa ditepati oleh tersangka.
"Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan itu. Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Salah seorang pelapor tersangka ke Mapolda Riau, Hendri, dalam laporannya menyebut telah tertipu Rp 325 juta atas janji tersangka tersebut.
Kejadian ini berawal saat Hendri mendapat kabar dari Burhanuddin bahwa di Dinas Perhubungan Provinsi Riau ada lowongan pekerjaan. Adapun pegawai yang diterima akan ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau.
Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebut ada biaya untuk menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut.
Tertarik dengan tawaran ini, selanjutnya pelapor beserta keluarganya menjumpai tersangka Indra di Kantor Dinas Perhubungan Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Disana, pelapor meminta korban untuk menyediakan uang Rp325 juta untuk biaya administrasi.
Setelah uang diserahkan, terlapor berjanji akan segera memasukkan korban menjadi pegawai secepatnya. Hingga kini, pelapor beserta keluarganya tidak pernah dipekerjakan oleh terlapor di kantor tersebut.
Sementara itu, tersangka Indra yang pernah dikonfirmasi wartawan membantah telah melakukan penipuan dengan modus tersebut. Meski demikian, ia tak menampik pernah mempunyai hutang dengan nilai dimaksud.
"Uang Rp325 juta itu merupakan hutang terhadap Hendri yang saya pinjam pada tahun 2013. Itu tak ada kaitannya dengan lowongan kerja," tegas Indra.
Menurut Indra, hutangnya kepada Hendri sampai tahun ini tersisa Rp250 juta. Sementara Rp75 juta sudah dibayarkan Indra kepada Hendri beberapa tahun lalu.
"Sudah pernah saya bayar, tapi tidak semuanya. Sisanya memang belum dilunasi, karena Hendri dan keluarganya mengancam saya untuk meminta hutangnya," ujar Indra.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Buruh Bulog saat Transaksi 15 Kilogram Daun Ganja
-
Hukrim
Kepolisian di Riau Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Teror
-
Hukrim
Arahan Dirlantas Polda Riau Atasi Arus Balik dari Sumbar
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Narkoba Dalam Kue Brownies

