• Home
  • Maritim
  • Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilog Tujuan Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilog Tujuan Malaysia

Selasa, 05 April 2016 13:59 WIB
PEKANBARU - Direktorat Polisi Air Polda Riau mengamankan sebuah kapal berbendera Malaysia karena mengangkut hasil perambahan hutan atau illegal logging. Turut diamankan nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, nahkoda itu bernama Hafis. Dia sudah dibawa ke Mako Dit Polair untuk pengusutan lebih lanjut.

"Dari kapal ditemukan sebuah bendera kebangsaan Malaysia dan ditemukan pula pasport atas nama Hafis," sebut Guntur, Selasa (5/4/2016).

Guntur menyebutkan, pengungkapan penyelundupan kayu ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Kapal Patroli Polisi IV 2004 di Perairan Bengkalis.

Saat itu, petugas melihat sebuah kapal tanpa nama melintas membawa ratusan batang kayu yang sudah dipotong-potong. Petugas langsung melakukan pengejaran.

"Ketika diperiksa, nahkoda dan ABK tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkut kayu. Selanjutnya petugas membawa kapal, barang bukti beserta tersangka untuk diproses," sebut Guntur.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kapal dan kayu tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk diselundupkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h juncto Pasal 78 ayat (7) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar