Pelaku Karhutkllah di Siak Divonis Vonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 02 Juli 2014 16:31 WIB
SIAK - Terkait vonis terhadap para terdakwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yakni Iskandar, Andi Saputra, dan Malem Pinen. Rabu (2/7/14), Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak M Iqbal Hutabarat, mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesui dengan fakta yuridis dan sosiologis di persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan adalah, untuk terdakwa Iskandar, divonis 1 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider apabila tidak dibayar maka ditambah kurungan 2 bulan penjara, Andi Saputra divonis 1 tahun 6 Bulan penjara, dengan denda Rp3 miliar subsider 2 bulan penjara, dan Malem pinem divonis 1 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Adapun pertimbangan yakni untuk terdakwa Iskandar , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pasal 69 (1) (h) jo pasal 108 UU RI 32/29 tentang perlindungan lingkungan hidup, ancaman hukuman 3 tahun minimal.
Sementara fakta dan sosiologisnya, pasal yang terbukti dipersidangan menurut hakim terbukti pasal 50 (3) (d), jo pasal 78 (3) UU 41/99 (belum dicabut). karna terdakwa menanami sawit seluas 2 Hektar (Ha) dikebunnya, ternyata saksi ahli mengungkapkan lahan milik IUPHHK perusahaan Riau Mandau Lestari (RML).
"Terdakwa membakar hanya berbentuk membakar sampah-sampah kebun versi kecil, dan dikebun mereka itu ada tanaman pokoknya seperti sawit," ujar M Iqbal.
Untuk terdakwa Andi Saputra, JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan pasal 69 (1) (h) jo pasal 108 UU RI 32/29 tentang perlindungan lingkungan hidup. Dan majelis hakim memvonisnya dengan pasal 26 jo 48 (1) UU RI nomor 18/2004 tentang perkebunan.
Pertimbangan hakim bahwa, terdakwa yang mempunyai kebun seluas 2 Ha, juga membakar tumbukan kayu sebanyak tiga tumpukan, dengan luas per tumpukannya 1x2 Meter (m), dan kebunnya juga sudah ada tanaman.
Dan terdakwa Malem Pinem, JPU menuntut dengan pasal pasal 50 (3) (d), jo pasal 78 (3) UU 41/99 (belum dicabut). Majelis hakim, memvonis terdakwa dengan pasal yang sama.
"Kita menjatuhkan vonis itu, sesuai dengan fakta yuridis dipersidangan. Coba saja, para terdakwa hanya petani yang menyambung hidup dari lahan kebun atau ladangnya, dan mereka membakar disana (ladang) lalu ditangkap dan dihukum berat," ujar M Iqbal.
Selain itu ditambahkan Humas PN Siak M Iqbal Hutabarat, bahwa para terdakwa membakar di ladang atau kebun dengan versi kecil, dapat mengganggu lingkungan hidup seperti bencana yang ada beberapa bulan yang lalu. "Dengan membakar sampah-sampah kebun itu, apakah berdampak pada musibah kabut asap yang lalu. Coba kita fikirkan!," tambahnya.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

