• Home
  • Hukrim
  • Pemilik Toko Sony Elektronik Gelapkan Pajak Rp5,5 Miliar

Pemilik Toko Sony Elektronik Gelapkan Pajak Rp5,5 Miliar

Kamis, 03 April 2014 09:16 WIB

PEKANBARU - Alexander Patra, pemilik Toko Sony Elektronik, diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, Alex diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp5,5 miliar lebih.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli SH dan Nurainy Lubis SH, Rabu (2/4/14) menyatakan, terdakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan pajak, yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak.

"Terdakwa dengan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 06.898.082.0-211.000, selaku pengusaha jual beli barang elektronik, jenis kulkas, TV, Mesin Cuci merk LG serta barang elektronik merk Samsung dan Sharp, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik,"jelasnya.

Terungkapnya  kasus ini berawal, pada tahun 2010 silam, saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha milik atas nama Alexander Patra (terdakwa) untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun ketika itu, terdakwa menolak dilakukan pemeriksaan pajak atas namanya.

Lantaran terdakwa menolak itu, membuat Agus menjadi curiga. Selanjutnya sebagaimana dilansir dari riauplus.com, Agus melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus menemukan banyak kejanggalan dalam daftar pokok wajib pajak terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, akibat laporan palsu terdakwa, ditemukan kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 sebesar Rp 5.595.272.850.

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakawa dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang Undang Nomor 16 tahun 2000, tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dab tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUH Pidana.

Usai mendengar dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul SH, akan menyampaikan eksepsi (keberatan), pada sidang mendatang.***(ado)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar