• Home
  • Hukrim
  • Pemkab Meranti MoU dengan Kajari Soal Datun

Pemkab Meranti MoU dengan Kajari Soal Datun

Senin, 06 April 2015 17:17 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Meranti melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Selatpanjang tentang bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Meranti, Senin (6/4/15).

Penandatangan MoU langsung dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, MSi dengan Kajari Selatpanjang Suwarjana, disaksikan Wakil Ketua DPRD Muzamil, Sekdakab. Drs. Iqaruddin dan jajaran Pemkab. Meranti, Kejati Riau, Kapolres Meranti AKBP. Pandra dan lainnya.
 
Dikatakan Bupati, kerjasama yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah dirintis sejak 2011 silam, namun peran Kejaksaan saat itu belum terasa optimal karena merupakan perbantuan dari Kejaksaan Kabupaten Bengkalis. 

Dengan telah terbentuknya perangkat Kejaksaan Negeri di Selatpanjang Pemda Meranti ingin mengoptimalkan fungsi Kejari bukan saja sebagai penyidik dan penindak tetapi juga memberikan bantuan hukum seperti yang diamanatkan undang-undang.
 
"Dulu disaat Meranti belum memiliki institusi Kejaksaan sendiri dan masih diperbantu dari Kabupaten Bengkalis kerjasama ini sudah ada, kini semakin dikuatkan dengan adanya dukungan pengacara negara untuk masalah tata usaha negara," ujar Bupati.
 
Dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, Bupati berharap setiap SKPD dapat memanfaatkannya baik untuk konsultasi, saran maupun bantuan hukum lainnya. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya pejabat Pemda dapat lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Publik. 

"Ini dapat memberikan motivasi kepasa pejabat dalam bekerja lebih baik, percaya diri serta mendapat kepastian hukum dalam melayani publik," ucap Bupati yang tentu saja kesemuanya demi membangun kesejahteraan san ekonomi masyarakat.
 
Menyikapi masalah itu, Kajari Selatpanjang, Suwarjana menyambut baik kerjasama itu, menurutnya apa yang dilaksanakan ini merupakan Tupoksi Kejaksaan sesuai dengan amanat UU, dalam rangka memberikan pelayanan kepada Pemda dibidang Tata Usaha Negara. 

Khusunya yang berhubungan dengan penyelamatan aset Pemda dan menjaga kewibawaan Pemerintah ditengah masyarakat. "Kami siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum untuk membantu Pemda mengatasi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang semakin komplek saat ini,"ujar Suwarjana.
 
Ia menegaskan meski dalam keterbatasan, dimana saat ini Kejari Selatpanjang hanya memiliki Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, tanpa didukung staf pihaknya akan berusaha memberikan dukungan terbaik untuk Pemda. "Kita akan mengupayakan suport dari bagian lainnya dan kami harap dapat membantu Pemda," pungkasnya.

(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar