• Home
  • Hukrim
  • Pemkab Pelalawan Teken MoU Bantuan Hukum dengan Kejari

Pemkab Pelalawan Teken MoU Bantuan Hukum dengan Kejari

Senin, 10 Maret 2014 11:37 WIB

PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan perjanjian kerjasama bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kerjasama kedua lembaga tersebut dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Penandatangan MOU dilakukan Bupati Pelalawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Adnan SH, di Audiotorium Kantor Bupati, Senin (10/3/14).

Kepala Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Adnan. SH, menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) diatur dalam pasal 30 ayat (2) Undang undang no 16 tahun 2004, tentang kejaksaan RI yang menyebutkan di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah (instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

Pada umumnya menganggap tugas dan wewenang kejaksaan hanyalah di bidang pidana, yaitu melakukan penuntutan perkara pidana yang diajukan oleh penyidik baik dari Polri maupun dari PNS serta melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi, padahal masih ada peranan, wewenang dan tugas kejaksaan selain di bidang tersebut yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ditambahkan Adnan,tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sudah diatur sejak tahun 1992 yaitu saat diterbitkannya STAATSBLAD 1992 nomor 522 (pasal 2) yang menyatakan Kejaksaan dapat mewakili Pemerintah dalam perkara perdata baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Bidang perdata dan tata usaha negara / jaksa pengacara negara mempunyai tugas dan fungsi secara garis besar dibagi 5 (lima) kelompok berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 040/A/ JA/12/2010), meliputi: Penegakan hokum, bantuan hokum, pelayanan hukum, pertimbangan hokum dan tindakan hukum lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pelalawan HM Harris, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Adnan SH Hadnul, Waka Polres Kabupaten Pelalawan Komisaris Polisi (Kompol) Haldun, Kepala SKPD Kabupaten Pelalawan dan lain-lainnya.

Sementara itu, kegiatan MOU bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan,kerjasama bantuan hukum ini yang sekian kalinya Pemkab menanadatangani kerjasama dengan Kajari. Dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha Negara kejaksaan berperan menjadi pengacara Negara. “Artinya jika pemkab mengalami masalah dalam kasus perdata atau tata usaha negara Kejari Pelalawan menjadi pengacaranya,"ujarnya.

Harris juga mengatakan, dalam proses pemerintahan, mungkin saja pemkab mendapatkan gugatan dari kelompok masyarakat terhadap kebijakan tertentu. Ia menuturkan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari yang pernah dilakukan. Namun ke depan berharap, kesepakatan ini lebih tajam dan mengena.

Harris menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini, karena ini sebagai bukti kekompakan penyelenggara Negara di Kabupaten Pelalawan dan diharapkan akan semakin mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin untuk terwujudnya kerjasama yang bersinergi di tuah sekata ini.

Terkait dengan ruang lingkup penandatangan nota kesepahaman ini, Bupati menegaskan, nota kesepahaman ini hanya berlaku di bidang perdata dan tata usaha negara saja, tidak termasuk masalah penyelewengan dana daerah dan Negara.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar